SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret sejumlah tersangka terus bergulir.
Terbaru, Kejari Sumenep menyatakan empat berkas perkara tersangka lengkap, sedangkan sisanya belum lengkap atau P19.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Sumenep.
"Berkas yang dinyatakan P21 untuk tersangka berinisial ES, SA, MS, dan AAZ," katanya.
Menurutnya, terkait berkas tersangka yang masih berstatus P19, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sumenep sedang melengkapi kekurangan sesuai permintaan jaksa.
"Ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi," tegas Putrawardana.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi belum bisa menyampaikan keterangan secara terperinci berkenaan dengan perkara tersebut.
Sebab, pihaknya belum memperbarui perkembangan perkara tersebut.
"Mau kroscek dulu. Nanti bisa datang langsung ke kantor agar lebih terperinci penjelasannya," sarannya.
Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan anggota Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45.
Operasi senyap itu dilakukan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Saat itu, polisi mengamankan dua pikap yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Pikap dengan nomor polisi M 8225 VD itu membawa 59 jeriken solar dengan total sekitar 2 ton.
Sementara mobil lainnya dengan nomor polisi L 8223 NC mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Polisi menduga solar subsidi itu akan didistribusikan ke Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan di luar peruntukannya.
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Setelah melewati serangkaian tahapan, polisi menetapkan lima orang berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ sebagai tersangka. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti