Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Ustad Munahah

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 4 Juli 2026 | 06:45 WIB
PENGHUJUNG SIDANG: Terdakwa Nawiski duduk di kursi mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (2/7) sore. (ISTIMEWA)
PENGHUJUNG SIDANG: Terdakwa Nawiski duduk di kursi mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (2/7) sore. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mendadak hening, Kamis (2/7). Satu per satu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan.

Saat kata pidana mati ditujukan kepada Nawiski, pria 37 tahun itu tak lagi mampu menahan air mata.

Kepalanya tertunduk. Tangannya beberapa kali mengusap wajah. Sesekali dia menarik napas panjang.

Raut tegang yang sejak awal sidang terlihat berubah menjadi kesedihan saat tuntutan dibacakan hingga selesai.

Baca Juga: Prof Muhlis Uji Kemampuan Santri IBS Al-Azka Sumenep, Studi Banding ke IBS PKMKK Pamekasan Perkuat Program Kitab Kuning dan Tahfiz

JPU Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin menuntut Nawiski dengan pidana mati.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 338 KUHP," ungkap Agus.

Di kursi terdakwa lain, Siti Aina hanya tertunduk tanpa sepatah kata.

Perempuan yang merupakan mantan istri Nawiski itu tampak beberapa kali mengusap matanya. 

Sementara Moh. Ribut memilih diam. Pandangannya sesekali mengarah ke lantai ruang sidang.

Keduanya dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 338 KUHP," imbuh Agus.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai seluruh rangkaian pembuktian di persidangan telah menguatkan dakwaan, mulai dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang dihadirkan selama persidangan.

Baca Juga: Lenovo Perkenalkan AI Student Phone untuk Pelajar, Smartphone Edukasi dengan AI, GPS, dan Parental Control yang Mengutamakan Fokus Belajar

Usai sidang, penasihat hukum para terdakwa, Lukman Hakim, memastikan pihaknya tidak tinggal diam.

Tim kuasa hukum akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan untuk diajukan pada sidang berikutnya.

"Kami menghormati tuntutan jaksa. Namun, kami akan mengajukan pembelaan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sehingga hukuman para terdakwa dapat diringankan," ujarnya.

Pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu memastikan para terdakwa mendapatkan hak-haknya, termasuk hak untuk menyampaikan pembelaan.

Sekadar diketahui, kasus itu bermula dari persoalan asmara. Nawiski diduga menyimpan dendam setelah mengetahui Siti Aina menjalin hubungan dengan korban, Ustad Munahah.

Siti Aina diduga menjebak korban dengan mengajaknya bertemu di bekas galian C di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.

Peristiwa itu berlangsung pada 6 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Di lokasi tersebut, korban Munahah diduga dibacok menggunakan sebilah benda tajam hingga meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban disiram Pertalite lalu dibakar. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pidana mati #persoalan asmara #Ustad Munahah #tuntutan jaksa #penjara seumur hidup