Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Tangkap Pelaku yang Hamili Remaja 14 Tahun di Sampang

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 28 September 2024 | 19:36 WIB

 

ilustrasi asusila
ilustrasi asusila

SAMPANG, RadarMadura.id – Remaja 14 tahun berinisial J di Kabupaten Sampang ditangkap polisi.

Alasannya, tersandung kasus asusila. Bunga (nama samaran) yang merupakan korban dari kasus itu saat ini dalam kondisi hamil.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie mengatakan, J diamankan karena tersandung kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

”Dia (J) diamankan lantaran dilaporkan Minggu (15/9),” ujarnya.

Kasus itu terungkap saat korban bersama orang tuanya pergi ke salah satu dukun pijat lantaran Bunga terjatuh.

Saat itu dukun pijat memberitahu orang tuanya bahwa Bunga dalam keadaan hamil.

”Mendengar hal tersebut, pelapor (orang tua korban) kaget dan menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya,” katanya.

Setelah didesak, akhirnya korban mengakui disetubuhi oleh J.

Tidak terima kesucian anaknya dinodai, orang tua Bunga melapor kejadian itu kepada polisi.

”Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban Minggu (15/9),” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, Selasa (24/9).

”Saat dibekuk, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Tersangka J saat ini ditahan Mapolres Sampang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

”Aksi yang dilakukan tersangka sudah terjadi sejak Januari 2024 di salah satu TKP Kabupaten Sampang,” terangnya.

Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang 17/2016.

Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 perubahan kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

”Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Wasilah mengatakan, para pelaku tindak pidana asusila harus mendapat hukuman maksimal.

Sebab, akibat tindakannya korban yang notabene perempuan sangat dirugikan.

”Jika itu dibiarkan, akan merusak generasi bangsa. Termasuk mengancam masa depan korban dan generasi bangsa,” ujarnya.

Pihaknya meminta Pemkab Sampang, khususnya dinas yang memiliki wewenang, untuk melakukan pencegahan tindak asusila.

Baca Juga: Pastikan Tahapan Pilkada Pamekasan Tertib dan Aman, Satu Paslon Dijaga 6 Personel Polri

Selain itu, harus lebih proaktif dalam memberikan pendampingan terhadap korban. Sebab, korban tindak pidana asusila akan mengalami trauma berat.

”Apalagi sampai hamil, itu harus mendapatkan penanganan penuh oleh Dinsos PPA Sampang,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pijat #remaja #hamil #pelecehan #Persetubuhan #pencabulan #asusila #tersangka