Berdalih Ritual Penyucian Diri, Oknum Kepsek di Sumenep Cabuli Siswa Lima Kali, Ibu Kandung Diduga Ikut Terlibat

Fatmasari Margaretta • Dipublikasikan Minggu, 1 September 2024 | 15:10 WIB
DIRINGKUS: Pelaku berinisial J berhasil diamankan di Polres Sumenep. (POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)
DIRINGKUS: Pelaku berinisial J berhasil diamankan di Polres Sumenep. (POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Perbuatan oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Sumenep berinisial J benar-benar tidak terpuji.

Pegawai negeri sipil (PNS) berusia 41 tahun itu tega mencabuli anak di bawah umur. Korban berinisial T itu disetubuhi dengan modus ritual penyucian diri.

Anehnya, anak berusia 13 tahun itu diantar ibu kandungnya ke rumah tersangka di Kecamatan Kalianget.

Diduga perempuan berinisial E itu memiliki hubungan asmara dengan pelaku J.

 Baca Juga: Garap Proyek Jembatan, PT Tri Jaya Cipta Makmur Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sumber koran ini menyebut, E diduga selingkuhan J. ”Ibu kandung korban itu diduga selingkuhan pelaku yang kemudian mencabuli putrinya atas kompromi ibu kandungnya,” ungkap dia.

Kini, tersangka T sudah diamankan Polres Sumenep. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengutarakan, kasus tersebut terungkap setelah bapak korban berinisial B melapor ke Polres Sumenep, Senin (26/8).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

”Oknum kepala sekolah berhasil diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di rumahnya di Kecamatan Kalianget sekitar pukul 15.00 pada Kamis (29/8),” ujarnya, Sabtu (31/8).

 Baca Juga: Sampai Ambang Senja Lilik Jadi Cermin Generasi Z

Widiarti mengungkapkan, B membuat laporan setelah menerima informasi dari kerabatnya bahwa T menjadi

korban pencabulan. Lalu, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumenep. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu.

Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap tersangka. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencabulan pada T sebanyak lima kali.

Pencabulan kali pertama dilakukan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Sumenep.

 Baca Juga: Resep Bubur Manado: Nikmatnya Bubur Nasi dengan Sayuran dan Ikan yang Sehat dan Mengenyangkan!

Dia menceritakan, awalnya korban diantar ibu kandungnya menuju rumah J lantaran ingin melakukan pengobatan nonmedis.

Kemudian, E menyuruh korban masuk ke dalam rumah J untuk melaksanakan ritual penyucian diri. Sedangkan E menunggu di luar.

Setelah masuk ke rumah J, korban disuruh melepas pakaiannya. Setelah selesai, korban disuruh keluar dan langsung pulang bersama E.

”Korban T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” bebernya.

Pada Jumat (16/2) sekitar pukul 10.30, E kembali mengantar korban ke rumah tersangka untuk melaksanakan ritual yang sama.

Yakni, menyucikan diri dengan berhubungan badan. Lalu, pada Juni 2024 pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya terhadap T di salah satu hotel di daerah Surabaya sebanyak tiga kali.

”J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berkaitan hubungan asmara antara tersangka J dengan E, Widiarti belum bisa memberikan keterangan secara detail.

Perempuan berhijab ini meminta publik bersabar menunggu proses pengembangan dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan ibu kandung korban ini.

”Ibu korban ini nanti juga bisa menjadi tersangka. Nanti pasti kami informasikan perkembangannya” tandasnya. (tif/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
penyucian diri Kepsek modus asmara pencabulan ritual tersangka