Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Praperadilan Subeki Kandas, Kejari Sumenep Dalami Fakta Baru Kasus Korupsi Kredit BSI

Fatmasari Margaretta • Minggu, 7 April 2024 | 14:09 WIB
TERTIB: Sejumlah pihak mengikuti sidang praperadilan tersangka korupsi pembiayaan BSI Subeki di PN Sumenep, Jumat (5/4). (MOH IQBAL/JPRM)
TERTIB: Sejumlah pihak mengikuti sidang praperadilan tersangka korupsi pembiayaan BSI Subeki di PN Sumenep, Jumat (5/4). (MOH IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Upaya Subeki untuk lepas dari jeratan kasus korupsi penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep kandas.

Pasalnya,  Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Subeki. Sidang putusan praperadilan tersebut berlangsung Jumat (5/4).

Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony mengatakan, pihaknya menolak praperadilan yang diajukan pihak Subeki.

Alasannya, permohonan tersangka kasus korupsi ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

”Hasil persidangan memang ditolak karena pemohon tidak bisa memenuhi pokok dalil praperadilan,” katanya.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengutarakan, putusan hakim tersebut membuktikan jika proses yang dilakukannya selama ini tidak menyalahi aturan.

Baik dalam penetapan status tersangka hingga penyitaan uang dan sejumlah dokumen.

”Pada intinya penetapan tersangka yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” tuturnya.

Indra menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Yakni, melakukan penyidikan lebih mendalam untuk mencari fakta-fakta baru di balik kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara miliaran ini.

”Yang jelas kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Habis Lebaran nanti akan ada lanjutan pengembangannya,” tegasnya.

Menurut dia, jika hakim mengabulkan praperadilan tersangka Subeki, tentu proses penyidikan akan gugur.

Bahkan, tersangka akan dilepas dari tahanan atas dasar putusan hakim.

Karena itu, dia memastikan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak menyalahi aturan.

”Kami tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pasti itu sudah melalui proses penyelidikan didukung berbagai alat bukti yang lengkap,” terang Indra.

Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Teguh Laksono dan Edwin Fitrianto juga mengajukan praperadilan ke PN Sumenep.

Hakim PN Sumenep juga menolak praperadilan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (2/4). Alasannya, permohonan yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yang kuat.

Kejari Sumenep mengamankan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia(BSI) Cabang Sumenep, Selasa (20/2) malam.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam. Yakni, sejak pukul 11.00 hingga pukul 21.00.

Tersangka pertama mantan pimpinan cabang pembantu BNI Syariah yang kini berubah menjadi BSI periode 2016–2017 Teguh Laksono.

Lalu, mantan pimpinan BSI wilayah Indonesia Timur Edwin Fitrianto.

Tersangka ketiga merupakan pihak luar atau swasta bernama Subeki, 51, warga Desa Jedung Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Dalam perkara yang terjadi pada periode 2016–2017 ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Selain mengamankan tersangka, Korps Adhyaksa juga menyita uang sebesar Rp 856.000.000, Selasa (13/2).

Kemudian, pada Selasa (13/2) juga menyita kerugian negara sebesar Rp 1.130.000.000. Uang sebesar Rp 1.986.000.000 itu disita dari dua saksi yang berbeda. (iqb/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#hakim #kerugian negara #sumenep #BSI #korupsi #pemeriksaan 5 jam #korps adhyaksa #penyelidikan #kredit #tersangka