Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pertanyakan Bantuan Operasional Pendidikan TPQ, PP, dan MDT (2)

Abdul Basri • Senin, 19 Oktober 2020 | 01:47 WIB
Pertanyakan Bantuan Operasional Pendidikan TPQ, PP, dan MDT (2)
Pertanyakan Bantuan Operasional Pendidikan TPQ, PP, dan MDT (2)


Bantuan operasional pendidikan (BOP) dari Kemenag RI diajukan melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Lembaga penerima itu juga harus terdata di Kemenag. Namun, jumlah penerima versi FKDT tidak sama dengan Kemenag.


 


KEMENTERIAN Agama RI memprogramkan BOP kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Bantuan yang sama juga diberikan pada pondok pesantren (ponpes) dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Tiap lembaga dianggarkan Rp 10 juta.


Kepala Madrasah Diniyah Al-Muntaha Ahmad Sulaiman menuturkan, sekitar dua bulan lalu pihaknya menerima informasi dan formulir pengajuan bantuan itu. Setelah segala persyaratan dilengkapi, juga menitipkan kepada orang yang sama untuk diajukan. Namun, sampai sekarang belum ada informasi lanjutan.


Pihaknya bingung untuk menindaklanjuti karena tidak menemui forum atau organisasi yang menjembatani. Beberapa kali sharing dengan lembaga lain, informasi yang diterimanya juga sama.


”Masih saya telusuri. Saya yang belum bergabung atau di Sumenep memang tidak ada forumnya yang mengakomodasi lembaga madin,” jelas kepala madrasah di Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep, itu kemarin (13/10).


Keluhan yang sama juga dialami kepala madrasah diniyah di Kecamatan Lenteng. Menurut pria yang meminta namanya dirahasiakan itu, lembaganya juga telah lama mengajukan bantuan. Pengajuan tersebut tidak formal.


Bahkan, dia tahu ada bantuan karena ada pihak yang menawarkan mengisi formulir. Padahal, dirinya juga tergabung dalam FKDT. Tapi, tidak ada pengoordinasian. ”Biasanya, alur komunikasinya dengan madrasah diniyah itu melalui FKDT. Namun, selama ini tidak ada koordinasi tentang bantuan itu,” jelasnya.


Ketua DPC FKDT Sumenep Muh. Muzammil HS menerangkan, lebih 1.300 lembaga MDT diusulkan mendapat BOP Rp 10 juta itu. Data tersebut berdasar jumlah lembaga yang terdata di FKDT Sumenep.


Pada tahap pertama, 166 MDT telah mendapat surat keputusan (SK) untuk mencairkan. Pencairannya diakses melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Namun, lima lembaga membatalkan karena merasa tidak sesuai syarat.


Pengajuan bantuan itu melalui FKDT sebagai organisasi berkekuatan hukum untuk menaungi MDT. Berdasar AD/ART, organisasi semua MDT merupakan anggota FKDT. Karena itu, pihaknya merasa berkewajiban mengusulkan MDT agar mendapat bantuan.


”Ini tanggung jawab kami untuk memfasilitasi pengajuan. Setelah ada perhatian pemerintah kepada MDT di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya. Verifikasi calon penerima dilakukan Kemenag RI.


Pencairan dilakukan secara bertahap. Pencairan hanya bisa diakses atau diterima oleh pengelola lembaga, kepala, dan bendahara MDT.


Muzammil menegaskan, tidak ada potongan oleh FKDT. Namun, pihaknya juga menyosialisasikan penggunaan bantuan tersebut. Secara garis besar, dana itu harus digunakan untuk pengadaan alat penanganan Covid-19. Pihaknya mendapat informasi bahwa 605 lembaga tercatat sebagai penerima tahap dua. ”Apabila ada lembaga yang tidak ter-cover untuk menerima bantuan harus dipahami karena ini sifatnya pengajuan. Bisa saja ditolak,” jelasnya.


Plt Kasi PD Pontren Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim menyampaikan, lembaga yang akan menerima BOP MDT itu harus terdata di Kemenag. Sekalipun pengajuannya melalui FKDT yang memfasilitasi, pihaknya tidak bisa menyebutkan lembaga yang diajukan. Sebab, belum ada laporan dari FKDT.


Pihaknya hanya menerima tembusan dari pemprov pada tahap kedua. Data yang diterimanya, 590 lembaga MDT akan menerima BOP. Saat ini ada 1.700 MDT yang terdaftar di Kemenag Sumenep.


Mengenai perbedaan data dengan FKDT itu, Rifa’i mengaku itu hasil penghitungan lembaganya dari pemprov. Hasil tersebut bercampur dengan penerima BOP pesantren dan TPQ.


Pihaknya berperan memastikan bahwa bantuan itu tepat sasaran. Lembaga yang memang aktif, bukan fiktif. ”Kami juga bertugas memastikan tidak ada pengondisian atau pemotongan bantuan tersebut,” tandasnya. (jun)


Editor : Abdul Basri
#bop #kemenag ri