Pelaku Curanmor di Kelurahan Pangeranan Babak Belur Dibogem Warga

Hera Marylia • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:54 WIB
BERI PENJELASAN: Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat diwawancarai di ruangannya Kamis (8/10). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
BERI PENJELASAN: Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat diwawancarai di ruangannya Kamis (8/10). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Suprianto harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi.

Pria berusia 40 tahun asal Kabupaten Pasuruan tersebut diringkus polisi setelah tepergok membawa motor curian milik korbannya.

Sialnya, Suprianto sempat  menjadi bulan-bulanan warga. ​Peristiwa itu terjadi di halaman rumah M. Erik Ibrahim, 22, warga Jalan KH Moh. Kholil Gang VII, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, Rabu (7/10) dini hari sekitar pukul 01.00.

​Aksi pencurian itu berawal saat korban hendak mengambil air minum di ruang tamu.

Saat melepaskan dahaga, Erik curiga dengan suara standar motor di halaman rumahnya.

Merasa ada yang tidak beres, korban bergegas membuka pintu depan.

Sontak saja, pandangannya tertuju pada sesosok pria tak dikenal yang sedang bertengger di atas sepeda motor miliknya.

Yakni, Honda Vario warna biru nomor polisi (nopol) M 5498 IB.

​”Pelaku saat itu posisinya belum duduk di jok, tapi kedua tangannya sudah memegang setir motor,” ungkap Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.

​Melihat pemilik rumah muncul, pelaku panik seketika. Posisi motor yang terlalu rapat dengan tembok sisi kanan membuat Suprianto kewalahan.

Tanpa pikir panjang, dia langsung melompati motor hingga roboh, lalu pelaku mencoba melarikan diri.

​”Sementara korban Erik langsung berteriak minta tolong. Teriakan maling mengundang perhatian warga sekitar,” sambungnya.

​Beberapa warga siap siaga, korban mengejar pelaku.

Pelarian Suprianto akhirnya terhenti, warga yang sudah menunggu di sekitar lokasi langsung mengamankan dan melayangkan pukulan ke tubuh pelaku.

​Saat digeledah, warga menemukan satu kunci T beserta dua anak kunci berujung lancip di saku celana pelaku. Lubang kunci kontak motor korban juga sudah jebol oleh pelaku.

​”Petugas Satreskrim Polres Bangkalan yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 02.00 untuk mengamankan tersangka dari amukan massa,” katanya.

​Kini, pria asal Pasuruan itu beserta barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor, STNK, serta satu set kunci T telah diamankan di Mapolres Bangkalan. ​

”Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia
bulan-bulanan warga kunci t pencurian pasuruan