Ahli Waris Tuding Pencatatan KIB-A Tak Berdasar, Curigai Adanya Dugaan Manipulasi

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:09 WIB
DITUTUP: Spanduk larangan beraktivitas terpasang di pintu gerbang SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Bangkalan, Rabu (22/7). (ABDURRAHMAN UNTUK JPRM)
DITUTUP: Spanduk larangan beraktivitas terpasang di pintu gerbang SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Bangkalan, Rabu (22/7). (ABDURRAHMAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Gedung SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger belum dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sejak Jumat (10/7).

Sebab, pintu utama selolah itu disegel oleh M. Yasir, warga yang mengeklaim sebagai ahli waris dari pemilik lahan SDN Lerpak 2.

Abdurrahman, kuasa hukum ahli waris M. Yasir menyatakan, kliennya memiliki bukti konkret atas kepemilikan lahan SDN Lerpak 2.

Yakni, sertifikat hak milik nomor 4293, serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.

Baca Juga: Media Kasus Agunan BNI Pamekasan Gagal, Turut Tergugat Siapkan Gugatan Balik 

Sedangkan kartu inventaris barang (KIB-A) yang dijadikan dasar kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dinilai janggal.

Sebab, lahan fasilitas pendidikan itu bukan milik pemerintah, melainkan lahan milik kliennya.

”Pemkab hanya mengeklaim berdasarkan KIB-A,” ujarnya.

KIB-A milik pemerintah dicatatkan 2002. Pihaknya menduga adanya prosedur formal yang diabaikan.

Sebab selama ini, kliennya tidak pernah mengalihkan hak tanah itu kepada siapa pun, termasuk kepada Pemkab Bangkalan.

”Baik dalam bentuk jual beli maupun hibah tidak pernah dilakukan oleh pemilik tanah,” katanya.

Baca Juga: Garmin Cirqa Jadi Inovasi Baru di Dunia Wearable, Gelang Pintar Tanpa Layar yang Dirancang Khusus untuk Pecinta Olahraga dan Gaya Hidup Sehat

Namun, tiba-tiba muncul KIB-A atas lahan SDN Lerpak 2 yang tercatat sebagai hasil jual beli dengan harga Rp 37.500.000.

Oleh sebab itu, dia meyakini proses pencatatan dokumen tersebut dilakukan secara tidak benar dan menipulatif.

Abdurrahman tidak menampik lembaga pendidikan itu sudah berdiri sejak 1975.

Namun, status pemanfaatannya cuma memberikan izin kepada pemerintah untuk memanfaatkan sebagai tempat pendidikan, bukan diperjualbelikan.

”Kalau hanya izin ditempati, bukan berarti pemerintah bisa mengambil dan mengakuisisi kepemilikan lahan klien kami,” tegasnya.

Kliennya sampai saat ini tidak memperkenankan tanahnya ditempati untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Bahkan jika ada pihak yang memaksa, pihaknya tidak akan segan untuk melapor kepada pihak berwajib. 

”Mereka ini orang-orang terdidik, jadi sangat disayangkan kalau melanggar ketentuan hukum yang berlaku,”paparnya.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Dihadiahi Rapor Merah, Di Momentum Hari Bhakti Adhyaksa

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan Moch. Musleh Bahri menyatakan, pencatatan KIB-A lahan SDN Lerpak 2 terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pembelian ataupun pembayaran ganti rugi.

”Tanah itu tercatat sebagai aset Pemkab Bangkalan, tidak mungkin kami melakukan pembelian tanah yang tercatat sebagai aset kami,” ucapnya.

Kendati demikian, dia berharap agar KBM di lembaga tersebut bisa berlangsung seperti biasanya.

Sementara untuk sengketa lahan bisa diselesaikan melaui mekanisme hukum yang berlaku. 

”Sengketa bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu proses pendidikan,” tutupnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
SDN Lerpak 2 KIB-A kepemilikan lahan Aset Pemkab