BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sidah, warga Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, memasuki babak baru.
Berkas perkara beserta dua orang tersangka, yaitu Kuriyah dan Kona’ah, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (7/7).
Keduanya kini ditahan oleh Korps Adhyaksa. Meski selama proses penyidikan, penyidik kepolisian tak menahan kedua tersangka yang berstatus sebagai ibu dan anak tersebut.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, perkara penganiayaan itu kali pertama dilaporkan Desember 2025. Setelah lebih dari setengah tahun, perkara itu baru dilimpahkan ke kejari.
”Kedua tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka memar di wajahnya,” ujarnya.
Kasipidum Kejari Bangkalan Andy Rachman membenarkan berkas perkara penganiayaan beserta barang bukti dan kedua tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Kini para tersangka ditahan.
Jika tidak ada kendala, perkara tersebut mulai bisa disidangkan dua pekan mendatang.
”Tersangkanya ibu dan anak, semoga dua minggu lagi sudah bisa disidangkan perkara tersebut,” imbuhnya.
Sementara korban Sidah mengaku bernapas lega setelah perkaranya dilimpahkan ke kejari.
Pihaknya berharap perkara tersebut segera disidangkan, dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
”Semoga perkara ini ditangani secara profesional, dan pelaku dihukum semaksimal mungkin,” katanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti