BANGKALAN, RadarMadura.id – Ribuan warga miskin (gakin) di Kabupaten Bangkalan terancam tidak dapat mengakses layanan program universal health coverage (UHC). Salah satu pemicunya, pembayaran premi oleh Pemkab Bangkalan tersendat-sendat.
Juga disebabkan adanya kebijakan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Problematika tersebut mengharuskan belasan warga yang berobat di RSUD Syamrabu Bangkalan tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan Farhat Suryaningrat mengakui adanya pasien yang tidak bisa mengakses program UHC. Alasannya, tidak bisa diaktivasi menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
”Ada belasan pasien yang tidak bisa aktivasi UHC. Sekarang masih menunggu proses di BPJS Kesehatan,” ucapnya Kamis (2/10).
Kepala Operasional Khusus BPJS Wilayah Bangkalan Muhammad Faroq mengaku telah melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemkab untuk melanjutkan program UHC. Sebab, kerja sama antara pemkab dan BPJS didasarkan pada ketersediaan anggaran premi peserta JKN.
Sedangkan dana premi peserta JKN yang menjadi tanggung jawab pemkab hanya cukup hingga September. Salah satu kesepakatan dalam PKS itu adalah, pembayaran premi periode Oktober, November dan Desember dibayarkan di 2026.
”Predikat UHC bagi Bangkalan akhirnya tetap berjalan. Tetapi, statusnya bukan lagi prioritas, melainkan UHC nonprioritas,” imbuhnya.
Status UHC prioritas dan nonprirotas didasarkan pada ketertiban pembayaran premi. Di Kabupaten Bangkalan, premi yang telah terbayar hanya periode Januari–Juni. Sementara periode Juli–September belum terbayar hingga pukul 13.00 Kamis (2/10).
Konsekuensinya, sambung Faroq, peserta JKN yang baru didaftarkan tidak bisa langsung aktif. Sebab, aktif sebulan berikutnya. Sedangkan kabupaten dan kota yang menyandang predikat UHC prioritas, kepesertaan JKN baru bisa langsung aktif.
Saat ini, cakupan program UHC di Kabupaten Bangkalan 98 persen. Sedangkan yang aktif hanya 84 persen. Sementara warga masyarakat yang tidak mengakses layanan kesehatan gratis atau UHC adalah di luar dari 84 persen.
”Berarti yang tidak berpotensi tidak bisa ter-cover UHC 16 persennya,” ujarnya.
Faroq menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi untuk menyandang predikat UHC prioritas yaitu, piutangnya lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Maka, pemkab harus melunasi premi periode Juli, Agustus, September, dan Oktober.
”Piutang 2024 yang dibayar 2025 Rp 7,7 miliar. Kalau premi yang terbayar hingga Oktober, maka tunggakannya akan lebih kecil dibandingkan 2024,” sambungnya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan pemkab tentang pembayaran premi yang belum terbayar. Saat ini pemkab masih memproses pembayaran premi periode Juli dan Agustus. Tetapi, Faroq tidak bisa memastikan hal tersebut akan mengembalikan status UHC prioritas Pemkab Bangkalan.
”Itu kewenangan BPJS Kesehatan di pusat. Mungkin setelah adanya pembayaran yang dua bulan (Juli dan Agustus) nanti bisa kembali prioritas lagi. Karena dianggap ada upaya (positif),” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Hotibah tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi tentang pembayaran dan tunggakan premi. Dia beralasan masih ingin berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. Namun yang pasti, komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab intens.
”Saat masih mau komunikasi dulu dengan BPJS (kesehatan),” ucapnya, singkat. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti