SAMPANG, RadarMadura.id – Zainal Arifin, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang yang terseret kasus penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan belum diberhentikan sementara. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang beralasan belum menerima surat penahanan terhadap Zainal.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengaku masih menunggu perkembangan perkara penganiayaan yang ditangani Polres Pamekasan tersebut. Sebab, sebelumnya penyidik Polres Pamekasan masih berkoordinasi dengan pimpinan institusinya tersebut.
”Kami akan berkoordinasi kembali pada Polres Pamekasan hari ini (19/7),” ujarnya.
Dia mengakui belum melakukan pemberhentian sementara terhadap tersangka Zainal. Namun, pihaknya sudah melapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang perkara yang dihadapi Zainal.
”Kami sudah melaporkannya ke BKN terkait tersangka yang terlibat kasus penganiayaan kurir ekspedisi itu,” katanya.
Pria yang kerap disapa Yoyok itu menambahkan, BKN sempat meminta klarifikasi terhadap institusinya berkaitan dengan benar tidaknya permasalahan yang membelit Zainal.
Namun, apa pun alasannya, permohonan pengajuan pemberhentian sementara terhadap tersangka baru bisa dilakukan setelah surat penahanannya dikeluarkan Polres Pamekasan.
”Kami masih akan tanyakan lagi kejelasan surat penahanan tersangka PNS (Zainal) itu,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti