
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Pamekasan mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Sebab, masih banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ahmad Fauzi mewacanakan pemanggilan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan untuk meminta penjelasan. Dia menilai kondisi yang terjadi saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Sebab, menyangkut aspek legalitas bangunan dan keselamatan kegiatan pelayanan publik.
"Kaitan dengan hal ini, secepatnya kami ingin memanggil dinas teknis dan juga Korwil BGN," ungkap Fauzi.
Fauzi menegaskan pelaksanaan program strategis nasional tidak boleh mengabaikan regulasi yang ada.
Apalagi, PBG dan SLF merupakan syarat dasar yang berkaitan dengan kelayakan serta keamanan bangunan.
Hal itu secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019.
"Ini sangat penting untuk memastikan apakah sudah layak ataupun masih perlu diperbaiki atau bagaimana. Dinas teknis harus turun untuk mengecek ke bawah," tegasnya.
Fauzi mendorong SPPG yang beroperasi tanpa izin bangunan seharusnya dihentikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




