SUMENEP, RadarMadurq.id – Berkas perkara empat tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Namun, para tersangka belum juga ditahan karena kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Sumenep.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial ES, SA, MS, dan AAZ. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SPBU hingga pengepul.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, AW, belum memasuki tahap P21 karena berkas perkaranya masih harus dilengkapi penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi mengatakan, berkas perkara empat tersangka telah dinyatakan lengkap.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Sumenep.
"Kalau yang empat tersangka itu sudah lengkap berkasnya. Sekarang kami tinggal menunggu tahap II dari penyidik," katanya.
Endro mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik agar segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sumenep. Dengan demikian, proses hukum dapat segera dilanjutkan
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Semoga dalam waktu dekat segera dilimpahkan," ujarnya.
Terkait satu tersangka lainnya, Endro menjelaskan bahwa berkas perkara masih dikembalikan kepada penyidik.
Sebab, terdapat sejumlah kekurangan, baik secara formil maupun materiil. Meski demikian, ia enggan memerinci bagian yang masih harus dilengkapi.
"Intinya masih ada yang kurang lengkap. Harapan kami penyidik segera melengkapi kekurangan berkas tersebut," imbuhnya.
Terpisah, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Achmad Putrawardana mengaku belum dapat memastikan jadwal pelimpahan tahap II.
Sebab, hingga kini belum ada informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut. "Nanti akan saya tanyakan dulu ke penyidiknya," katanya.
Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua kendaraan pikap yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Satu unit Mitsubishi L300 bernopol M 8225 VD membawa 59 jeriken solar dengan total sekitar dua ton.
Sementara satu unit Daihatsu Grand Max bernopol L 8223 NC mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Polisi menduga solar subsidi itu akan didistribusikan ke Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan di luar peruntukannya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, ES, SA, AW, MS, dan AAZ. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri