SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kini belum menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026.
Penetapan harga acuan tersebut masih menunggu rampungnya penghitungan biaya produksi yang menjadi dasar penyusunan TIHT.
Padahal, musim tanam tembakau telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, sebagian petani di sejumlah wilayah mulai memasuki masa panen.
Kondisi itu membuat kepastian TIHT dinilai penting sebagai acuan harga di tingkat petani.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, penetapan TIHT tidak bisa dilakukan secara instan.
Sebab, terlebih dahulu harus dilakukan penghitungan seluruh komponen biaya produksi, mulai dari bibit, pupuk, tenaga kerja, hingga sarana produksi lainnya.
"Jadi tidak serta-merta langsung ditetapkan," ujarnya.
Ramli menjelaskan, penghitungan biaya produksi saat ini masih dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep.
Setelah rampung, hasilnya akan dievaluasi bersama sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
"Nantinya ada tim yang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil penghitungan biaya produksi tembakau. Saat ini masih tahap penghitungan di DKPP. Setelah itu baru dilakukan penetapan. Harapan kami, Agustus 2026 sudah bisa ditetapkan," jelasnya.
Dia menambahkan, selama dua musim terakhir harga jual tembakau di tingkat petani berada di atas TIHT.
Meski demikian, harga tetap ditentukan oleh kualitas hasil panen yang dipengaruhi kondisi cuaca serta penerapan budidaya yang baik.
"Harga sangat bergantung pada kualitas tembakau. Salah satu faktor penentunya adalah cuaca. Sampai sekarang kondisi cuaca masih cukup mendukung bagi petani," katanya.
Ramli juga mengimbau petani agar tidak memanen tembakau sebelum memasuki umur panen yang ideal.
Menurutnya, panen dini berpotensi menurunkan kualitas daun sehingga berdampak pada harga jual.
"Kalau belum waktunya jangan dipanen. Itu akan memengaruhi kualitas tembakau. Memanen terlalu dini bisa merusak harga sekaligus citra tembakau Madura. Gudang juga pasti tidak akan membeli jika kualitasnya buruk," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, pihaknya telah menyusun Analisa Usaha Tani (AUT) tembakau sebagai bahan awal penetapan TIHT.
Dokumen tersebut masih akan dikaji bersama komponen biaya lainnya sebelum diserahkan kepada DKUPP.
"AUT akan dikomparasikan dan dikaji lebih dulu dengan komponen biaya atau ongkos lainnya. Setelah itu baru kami sampaikan ke DKUPP sebagai bahan penetapan TIHT," ujarnya.
Menurut dia, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama dalam forum yang melibatkan berbagai pihak sebelum besaran TIHT disahkan melalui SK Bupati.
"Dalam forum itu hasil analisis akan dikaji bersama. Setelah seluruh tahapan selesai, baru TIHT ditetapkan melalui SK Bupati," pungkasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri