Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPRD Sumenep Minta SPPG Wajib Uji Air Limbah secara Berkala

Amin Basiri • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:32 WIB
BUTUH PENGAWASAN: Masyarakat sedang berada di area SPPG Kota Sumenep.
BUTUH PENGAWASAN: Masyarakat sedang berada di area SPPG Kota Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep menyatakan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wajib melakukan uji kualitas air limbah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara berkala.

Pengujian tersebut harus dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui laboratorium DLH guna memastikan limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sumenep Moh. Yunianto mengatakan, uji laboratorium sangat penting guna mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dapur SPPG. Menurutnya, biaya uji laboratorium berkisar Rp 300.000.

“Pembayarannya langsung dilakukan melalui sistem, nanti akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Menurutnya, apabila hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air limbah belum memenuhi standar, maka pengelola dapur wajib melakukan perbaikan sistem IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jumlah SPPG di wilayah daratan yang telah melakukan uji laboratorium terhadap air limbah belum sampai 50 persen,” ungkapnya.

Dia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh dapur SPPG di wilayah daratan dan sebagian wilayah kepulauan.

Dia menambahkan, uji laboratorium air limbah tersebut wajib dilakukan oleh setiap dapur.

“Wajib itu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, dan itu potensi besar untuk PAD,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Wahyudi menegaskan, pengawasan terhadap kewajiban uji limbah tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi semata.

Uji laboratorium dan evaluasi IPAL harus benar-benar menjadi alat kontrol untuk memastikan aktivitas dapur SPPG tidak menimbulkan pencemaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai hanya formalitas, harus benar-benar diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi itu juga dapat meningkatkan PAD, jadi harus dimaksimalkan,” tegasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
#Uji Air Limbah #SPPG #dprd sumenep