
SAMPANG, RadarMadura.id – Dua warga Dusun Mortapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Sampang, harus berurusan dengan polisi.
Sebab, diduga melakukan penggelapan dan penipuan.
Pejabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menyatakan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan itu dialami R (inisial), 27, warga Dusun Kokon, Desa/Kecamatan Omben.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (24/5) dini hari.
Kasus itu berawal saat korban bersama sepupunya, MS, menuju warung kopi yang terletak di Dusun Tembuk, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Minggu (24/5) pukul 20.00.
Kendaraan yang mereka gunakan adalah Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi (nopol) M 2624 OD.
Setibanya di lokasi, korban dan teman-temannya nongkrong bersama.
Di lokasi kejadian, korban menjumpai terduga pelaku berinisial MY dan AHW.
Saat pukul 02.00 dini hari, MY meminjam sepeda motor milik korban.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




