
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) milik Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan memasuki babak baru. Aktivis resmi membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan ke Polres Pamekasan.
Aktivis menilai dugaan pelanggaran yang terjadi tidak lagi sebatas persoalan administrasi aset daerah.
Ketua Formaasi Iklal Iljas Husain mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kendaraan dinas digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Bahkan, kendaraan tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dalam kurun waktu cukup lama.
Menurut dia, penggunaan aset daerah oleh masyarakat sipil tanpa kewenangan merupakan persoalan serius.
Terlebih, jika kendaraan itu tetap mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pemerintah.
”Kami meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara tuntas. Karena yang dipersoalkan adalah aset milik daerah,” katanya.
Iklal juga menyoroti dugaan perubahan identitas kendaraan. Mobil dinas yang semestinya berstatus kendaraan pemerintah disebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya.
Atas dasar itu, aktivis menduga terdapat sejumlah pelanggaran hukum. Mulai dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran tata kelola barang milik daerah, hingga potensi penggelapan aset negara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




