Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

MBG dan KDMP Masuk Bidikan Sensus Ekonomi 2026

Amin Basiri • Minggu, 7 Juni 2026 | 15:31 WIB
GELUTI DATA: Kepala BPS Sumenep Handoyo Wijoyo mensosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 di kantornya, Selasa (2/6). (Luqman Hakim/JPRM)
GELUTI DATA: Kepala BPS Sumenep Handoyo Wijoyo mensosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 di kantornya, Selasa (2/6). (Luqman Hakim/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) masuk sasaran Sensus Ekonomi 2026.

Pasalnya, MBG dan KDMP termasuk informasi yang akan dikumpulkan berdasar karakteristik usaha. 

Informasi lain selain MBG dan KDMP, karakteristik usaha memuat informasi tentang jumlah tenaga kerja, penggunaan internet, aktivitas lingkungan, kegiatan ekonomi kreatif, kepemilikan sertifikat halal, dan kepemilikan izin BPOM.

Selain itu, informasi yang dikumpulkan pendataan Sensus Ekonomi 2026 ini tentang detail usaha/direktori.

Informasi ini mencakup nama perusahaan, alamat lengkap sampai kecamatan dan kelurahan/desa, nomor induk berusaha (NIB), status badan usaha, kegiatan utama dan sektor usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), produk utama, serta jaringan usaha.  

Kemudian, informasi data ekonomi yang berisi nilai pengeluaran perusahaan 2025 dalam rupiah, nilai pendapatan perusahaan 2025 dalam rupiah, dan nilai aset perusahaan per 31 Desember 2025 dalam rupiah.

Lalu, informasi data sosial keluarga meliputi keterangan perumahan, keterangan kepemilikan aset, dan keterangan anggota keluarga. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep Handoyo Wijoyo menjelaskan, berdasarkan KBLI yang digunakan pedoman pengelompokan usaha dalam SE2026, SPPG termasuk kedalam jasa catering (penyediaan makan minum).

Sesuai fungsinya sebagai pengelola dan pelaksana program MBG. Sehingga termasuk dalam cakupan SE2026. 

Sedangkan KDMP, tercakup dalam SE2026 masuk kategori jasa keuangan dan perdagangan atau lainnya tergantung usaha yang dijalankan.

Jika KDMP tersebut bergerak di usaha simpan pinjam, maka dalam SE2026 digolongkan ke dalam jasa keuangan.

Namun, jika usahanya adalah perdagangan, maka dikategorikan sektor perdagangan. 

Jika KDMP menjalankan usaha simpan pinjam dan perdagangan, makan bergantung pada manajemennya.

Jika terpisah, maka terhitung ke dua sektor. "Jika satu manajemen, dimasukkan ke yang utama,” terangnya. 

Sebagaimana tujuan SE2026 ini, salah satu tujuannya adalah menyediakan informasi karakteristik usaha, termasuk dari program MBG dan KDMP.

Karena itu, data yang akan dikumpulkan dari setiap usaha, antara lain, nama dan alamat perusahaan, jenis usaha, status badan usaha, nama pengusaha/penanggung jawab, kegiatan dan produk utama, penggunaan internet, ketenagakerjaan, penngeluran perusahaan, pendapatan perusahaan, dan aset perusahaan. 

Handoyo mengungkapkan, data SE2026 akan berguna dalam perencanaan dan pengembangan usaha.

Misalnya dapat melihat potensi usaha lain yang dapat menyuplai bahan baku produksinya, atau pemasaran produknya.

Apakah masih butuh bahan baku dari luar wilayah, atau bisa terpenuhi dari wilayah setempat. 

"Dalam SE2026, kepada setiap usaha/perusahaan ditanyakan pula apakah dalam menjalankan usahanya terlibat dalam program MBG, dan apakah menjalin kemitraan dengan KDMP. Informasi tersebut tentunya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengevaluasi dan pengembangan kedua program tersebut,” jelasnya. (luq) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Amin Basiri
#BPS Sumenep #sensus ekonomi #bps