SUMENEP, RadarMadura.id – Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2741/D.TWS/05/2026 menarik untuk dicermati.
Surat itu berisi tentang pemberhentian operasional sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) karena masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Surat yang diteken Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Albertus Dony Dewantoro pada 25 Mei 2026 disertai daftar SPPG yang diberhentikan sementara. Dalam daftar itu, 16 SPPG di antaranya di Kabupaten Sumenep.
Titik lokasi dua di antara belasan dapur program makan bergizi gratis (MBG) itu tidak sesuai nama.
Yakni, SPPG Sumenep Gapura Gapura Timur 2 dan SPPG Sumenep Kota Sumenep Karangduak.
Penamaan dapur MBG umumnya diawali dengan tulisan ”SPPG” disusul nama kabupaten/kota dilanjut nama kecamatan dan desa/kelurahan serta nomor urut jika di desa yang sama berdiri lebih dari satu dapur.
Penelusuran Jawa Pos Radar Madura, lokasi sebenarnya dua dapur MBG tersebut tidak sesuai nama SPPG. Bahkan, ada yang beda kecamatan.
Di laman BGN tercatat SPPG Sumenep Gapura Gapura Timur 2 beralamat di Jln. Air Tawar No. 02 RT 001, RW 002, Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sedangkan SPPG Sumenep Kota Sumenep Karangduak beralamat di JIn. KH. Mansyur Gg. V RT 05, RW 02, Rampak Indah, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep Moh. Kholilurrahmam Hidayat menjelaskan, ketidaksesuaian nama dan lokasi karena salah saat mengunggah titik koordinat.
Menurut dia, saat penentuan titik koordinat, terkadang tidak sepenuhnya sesuai dengan batas administrasi desa maupun kecamatan.
”Jadi, hal tersebut bukan kesalahan kami, melainkan karena sistem di Google Maps,” katanya.
Dia menambahkan, masalah tersebut sudah disampaikan ke pimpinan BGN. Petunjuk BGN, kata dia, asal tidak berpindah kedudukan kecamatan bisa diatur. (tif/luq)
Editor : Hera Marylia Damayanti