SUMENEP, RadarMadura.id – Pengolahan sampah dilakukan menggunakan mesin sejak awal 2025 lalu.
Namun, refuse derived fuel (RDF) yang dijual pihak swasta hanya sekali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep beralasan terkendala administrasi.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Sumenep Achmad Junaidi mengakui pengiriman RDF ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) baru dilakukan sekali. Jumlahnya, 24,1 ton.
Pemkab Sumenep masih melakukan proses perpanjangan kontrak dengan PT SBI.
”Kalau hasil olahannya sudah siap kirim. Saat ini sudah ada sekitar 40 ton RDF yang sudah siap. Maka, kami menunggu penjemputan dari PT SBI,” ujarnya.
Olahan sampah yang diproduksi terbagi dua jenis. Yakni organik dan nonorganik. Kedua jenis itu memiliki cara pengangkutan yang berbeda.
”Untuk cara pengiriman, PT SBI yang akan menangani, kami hanya menyediakan bahan olahannya,” imbuhnya.
Pria yang biasa disapa Edi itu mengakui, pemanfaatan mesin pengolah sampah yang dikelola lembaganya belum maksimal.
Sebab, sekali dioperasikan, mesin itu hanya bisa mengolah sampah dua ton.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) di lembaganya juga terbatas. Pihaknya berencana melakukan pengembangan dan penambahan SDM.
Sehingga, jadwal operasionalnya bisa lebih teratur dan hasil produksinya kian meningkat.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menyatakan, keberadaan mesin pengolahan sampah itu harus memberikan dampak signifikan.
Khususnya dalam pengurangan volume sampah di Sumenep.
Pihaknya juga meminta agar keberadaan mesin pengolahan sampah itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
”Harapannya alat itu tidak hanya dapat mengolah sampah, tapi juga untuk meningkatkan PAD,” katanya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri