Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menjernihkan Perihal APBN 2026

D
Penulis: Dafir.❯
Ketua Badan Anggaran DPR RI
Ketua Badan Anggaran DPR RI

Advertisement

 
OLEH: Said Abdullah

BELAKANGAN ini santer beredar isu bahwa saldo APBN menipis, defisit APBN akan menyentuh lebih dari 3 persen pada akhir tahun, bahkan muncul kekhawatiran bahwa APBN 2026 dapat “jebol”. Isu tersebut berkembang seiring dengan gambaran situasi ekonomi makro yang dinilai kurang baik, ditambah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kita perlu mengapresiasi sekaligus merespons secara bijak berbagai kritik dan alarm kewaspadaan dari sejumlah pengamat maupun akademisi. Saya memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dan rasa sayang terhadap kondisi bangsa. Yang justru perlu dikhawatirkan adalah apabila muncul sikap apatis dan keengganan untuk berbicara.

Advertisement

Namun, di luar ekspektasi sejumlah pihak, ekonomi nasional ternyata mampu tumbuh sebesar 5,6 persen. Memang terdapat faktor musiman, yakni Ramadan dan Lebaran, yang mendorong peningkatan permintaan rumah tangga. Faktor tersebut menggerakkan sektor industri, perdagangan, transportasi, hotel, dan restoran sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, belanja pemerintah yang biasanya mulai berjalan cepat pada kuartal II, tahun ini dapat dipercepat sejak awal tahun. Akibatnya, pada kuartal I 2026 belanja pemerintah mampu tumbuh 21,81 persen (year on year/yoy) dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 1,26 persen. Strategi ini patut diapresiasi.

Sejumlah indikator ekonomi juga menunjukkan ketahanan (resiliensi) yang cukup baik. Neraca perdagangan masih mencatat surplus sebesar 5,5 miliar dolar AS dan telah terjaga positif selama 71 bulan berturut-turut. Selain itu, pertumbuhan kredit perbankan secara umum juga masih positif.

Advertisement

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, kinerja APBN pada kuartal I 2026 juga menunjukkan hasil positif. Pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen (yoy). Capaian tersebut ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen (yoy). Memang terdapat selisih kurang bayar dan lebih bayar, namun dari selisih tersebut pemerintah justru memperoleh surplus kurang bayar sebesar Rp13,38 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki “tabungan” pajak tambahan.

Tantangan memang terdapat pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama akibat penurunan lifting migas dan rendahnya harga Indonesian Crude Price (ICP). Namun kondisi ini diperkirakan akan membaik pada kuartal II 2026 seiring kenaikan harga minyak dunia dan mulai pulihnya aktivitas hulu migas. Sementara itu, PNBP nonmigas tercatat tumbuh positif.

Kabar baik lainnya, pertumbuhan penerimaan pajak mampu menopang kebutuhan percepatan belanja program dan belanja modal. Realisasi belanja negara mencapai Rp815 triliun atau tumbuh 31,4 persen (yoy).

Porsi terbesar belanja negara berasal dari belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp610,3 triliun. Fokus belanja diarahkan untuk membiayai program-program prioritas. Tentu dalam tata kelola program prioritas masih diperlukan berbagai pembenahan. Hal tersebut harus menjadi catatan bagi kementerian dan lembaga teknis, terutama Badan Gizi Nasional, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dihadiri Pimpinan Komisi X DPR RI, FH UTM Gelar FGD Bahas Kodifikasi Sistem Pendidikan Nasional

Dihadiri Pimpinan Komisi X DPR RI, FH UTM Gelar FGD Bahas Kodifikasi Sistem Pendidikan Nasional

UTM gelar FGD untuk membahas urgensi kodifikasi sistem pendidikan nasional dalam satu undang-undang

Pertahanan Semesta dan Wajib Militer

Pertahanan Semesta dan Wajib Militer

SELAMA ini, isu tentang militer dan demokrasi sering ditempatkan dalam posisi yang berhadap-hadapan. Padahal, keduanya tidak semestinya ditempatkan dalam posisi yang diametral. Dalam konteks Indonesia, pandangan tersebut

Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan

Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan

SAAT ini berkembang wacana mengenai pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana tersebut, kami memandang bahwa pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan, sebab kita telah memiliki re

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer