SUMENEP, RadarMadura.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES yang diduga menghamili pacarnya.Dalam proses klarifikasi tersebut, yang bersangkutan disebut telah mengakui perbuatannya.Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid menjelaskan, pihaknya telah memanggil dan klarifikasi secara mendetail kepada ES.Proses klarifikasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom karena kondisi cuaca dan lokasi tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah kepulauan.”Sudah kami panggil. Pemanggilannya melalui Zoom karena angin kencang dan dia berada di pulau. Tetapi, substansinya tetap sama,” ujarnya.Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Sumenep Moh. Rifa’i Hasyim tidak memberikan keterangan secara terperinci terkait kasus tersebut.Namun, dia memastikan bahwa ES telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.”Intinya yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab,” terangnya.Saat disinggung mengenai langkah lanjutan yang akan diambil instansinya, Hasyim mengatakan pihaknya masih akan melakukan klarifikasi tahap kedua terhadap yang bersangkutan.”Kami masih akan melakukan klarifikasi tahap kedua kepada yang bersangkutan setelah Idul Fitri,” ucapnya.Untuk diketahui, sebelumnya seorang ASN di lingkungan Kemenag Sumenep berinisial ES dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial H hingga menyebabkan korban hamil. ES diketahui bertugas di wilayah Pulau Kangean.Laporan tersebut diajukan oleh H karena menilai ES tidak menepati janji untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, hubungan antara ES dan H bermula sejak Februari 2023.Kedekatan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Setelah berjalan sekitar dua tahun, pada Juli 2025 H diketahui tengah mengandung.Sebelumnya, ES disebut pernah berjanji akan menikahi H apabila perempuan tersebut hamil sebagai bentuk tanggung jawab.Janji itu membuat H tetap mempertahankan hubungan mereka dengan harapan ada kepastian dari ES. Namun, hingga kehamilan terjadi, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.Ketika H mulai menuntut kejelasan, ES justru menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki istri dan anak yang harus menjadi prioritas tanggung jawabnya.Selain itu, dia juga menyebut statusnya sebagai ASN mengharuskannya menjaga perilaku serta integritas sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri.Pernyataan tersebut membuat H mempertanyakan mengapa pertimbangan itu baru disampaikan setelah dirinya hamil.Pada Januari lalu, harapan H sempat muncul kembali setelah diminta datang ke Sumenep dengan alasan akan dinikahi sekaligus menjaga kehamilannya.Namun, setibanya di Sumenep, H justru ditempatkan di rumah kerabat ES dan dilarang keluar rumah.Merasa tertekan, terlebih karena kehamilannya sudah memasuki bulan kedelapan, H akhirnya melarikan diri dengan bantuan travel.Peristiwa itu kemudian dijadikan alasan oleh ES untuk tidak bertanggung jawab. Karena itu, H melaporkan ES ke Polres Sumenep pada Jumat (6/2). (tif/han) Editor : Hera Marylia Damayanti