Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kepala BKD Jatim Pasrah ke Pansel Terkait Batas Usia Pencalonan Sekkab Sumenep

Amin Basiri • Rabu, 2 Juli 2025 | 16:43 WIB
PUSAT PEMERINTAHAN: Pengendara melintas di depan kantor Pemkab Sumenep yang berlokasi di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, kemarin.
PUSAT PEMERINTAHAN: Pengendara melintas di depan kantor Pemkab Sumenep yang berlokasi di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, kemarin.

SUMENEP, RadarMadura.id – Penentuan batas usia calon sekretaris kabupaten (Sekkab) Sumenep masih menjadi perbincangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Jawa Timur Indah Wahyuni memilih memasrahkan hal itu ke panitia seleksi (pansel).

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pansel Sekkab Sumenep hingga saat ini belum terbentuk. Padahal, Edy Rasiyadi dua bulan lagi akan purnatugas. Tepatnya pada 1 September 2025.

Kepala BKD Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan, dirinya belum menerima informasi perihal pembentukan pansel Sekkab Sumenep. ”Belum ditunjuk, saya juga belum dapat SK-nya,” katanya.

Saat ditanya berkenaan dengan batas usia pencalonan Sekkab Sumenep, Indah Wahyuni memilih irit bicara.

Padahal, dia pernah menjadi pansel di daerah lain dan menggunakan PP 17/2020 yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun dalam proses seleksi.

”Kalau itu (batas usia pencalonan Sekkab) biar nanti dibahas oleh pansel,” singkatnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan menyatakan, pansel memang belum dibentuk.

Karena itu, SK belum dibuat. ”Saya cek di aplikasi belum ada yang mengajukan SK Pansel Sekkab Sumenep,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Program Studi S-2 Hukum Direktorat Pascasarjana Universitas Wiraraja Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum menyarankan agar menggunakan batas usia 56 tahun dalam seleksi calon Sekkab Sumenep. Hal itu sesuai PP 17/2020.

SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan dua batas usia yakni 56 dan 58 tahun itu lemah.

”Kita menggunakan kaidah yang berlaku di bidang ilmu hukum. Kalau SE dengan PP pasti lebih tinggi PP,” tegasnya. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#pemkab sumenep #bkd jatim #batas usia