SUMENEP, RadarMadura.id – Dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik.
Kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mendukung penuh pengusutan program pemerintah pusat tersebut.
Pihaknya meminta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) serta camat untuk mendampingi kepala desa dan penerima BSPS saat memenuhi panggilan Kejati Jatim. Tujuannya, agar pemeriksaannya berjalan dengan cepat dan lancar.
Fauzi menyatakan, pengungkapan kasus BSPS harus didukung bersama-sama. Agar prosesnya itu berjalan dengan lancar. Apalagi kasus tersebut diselidiki langsung oleh Kejati Jatim.
”Kami sangat mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi BSPS. Sekarang kan masuk tahap penyelidikan yang ditangani Kejati Jatim,” katanya.
Sebagai bentuk dukungannya dalam penanganan perkara, pihaknya menginstruksikan pemerintah di level kecamatan untuk mendukung kejati.
Yakni, dengan mengoordinasi para kepala desa dan warga penerima BSPS yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sehingga, para saksi-saksi dapat memberikan keterangan dengan baik. ”Kalau perlu diantar, ya antar saja. Apalagi penerimanya ada yang lansia. Ini supaya lebih cepat. Kalau satu-satu kan lebih sulit. Nama ini yang mana, ini yang mana,” ucapnya.
Pendampingan terhadap para saksi yang dimintai keterangan oleh kejati cukup penting. Utamanya terhadap para penerima program BSPS.
Apalagi sebagian saksi sangat awam dan cenderung takut apabila berkenaan dengan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).
Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
”Pemeriksaannya cukup padat dan waktunya terbatas. Karena itu, kami minta agar tidak datang sendiri-sendiri. Sudah kami atur pendampingan agar semuanya lebih tertib dan jelas,” tegas Fauzi.
Fauzi menegaskan, pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi. Tetapi, pihaknya ingin para saksi bisa bersikap terbuka dan kooperatif.
”Ini soal kejelasan, bukan penghakiman. Kami ingin agar proses ini segera tuntas tanpa menimbulkan polemik yang tak perlu,” imbuhnya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti