PADA awal Mei, partai-partai politik resmi mendaftarkan caleg ke KPU RI dan KPUD provinsi/kabupaten/kota sesuai tingkatan. Caleg adalah akronim dari dua kata, calon dan legislatif, yaitu orang yang menjadi peserta pemilu sebagai calon untuk menjadi anggota legislatif, baik di pusat sebagai anggota DPR RI, di daerah provinsi sebagai anggota DPRD provinsi ataupun di daerah kabupaten/kota sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Ini bagian dari tahapan agenda pemilihan umum serentak yang akan digelar pada 2024, yang diawali dengan pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 bersamaan dengan pemilu presiden, dan disusul dengan pemilu gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024.
Seseorang yang menjadi caleg memiliki motif dan alasan sendiri, yang tentu akan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Umumnya orang menjadi caleg atas kemauan sendiri karena punya hasrat dan ketertarikan kuat pada dunia politik. Baginya, menjadi caleg adalah salah satu target strategisnya karena jika kelak lolos dia akan memiliki jalan untuk memperjuangkan idealisme dan merealisasikan konsep politiknya.
Ada pula orang menjadi caleg karena posisinya sebagai pengurus partai. Dalam penjaringan dan seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai, para pengurus –khususnya yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas– termasuk figur yang diprioritaskan untuk memperoleh mandat menjadi peserta pemilu. Ini adalah bagian dari manifestasi fungsi partai sebagai sarana kaderisasi. Para pengurus meniti karir dari kepengurusan tingkat terendah hingga kemudian siap berkompetisi untuk meraih posisi jabatan politis seperti anggota legislatif atau kepala daerah. Anggota legislatif incumbent biasanya juga berada pada posisi yang mudah mendapatkan mandat serupa karena dianggap sudah punya basis massa pendukung yang kuat dan modal kampanye yang memadai.
Juga, ada yang maju sebagai caleg karena perintah partai demi memenuhi aturan pemilu. Misalnya, diminta jadi caleg demi memenuhi keterwakilan unsur perempuan dalam komposisi caleg sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pemilu. Sayangnya karena hanya sebagai ”pelengkap”, kadangkala caleg seperti ini tidak all-out dalam berkompetisi.
Di samping itu, ada caleg yang hanya dijadikan sebagai vote getter alias dicalonkan oleh partai untuk dimanfaatkan popularitasnya dengan tujuan mendongkrak perolehan suara. Dia tak akan benar-benar menjadi anggota legislatif karena pada akhirnya yang ditunjuk menjadi anggota legislatif bukanlah dirinya. Penggunaan caleg vote getter biasanya banyak terjadi dalam sistem pemilihan tertutup. Cara seperti ini cenderung dituduh sebagai manipulasi dan pembohongan kepada pemilih. Karena bisa saja partai tersebut mendapat suara melimpah dari pemilih karena dukungan kepada si vote getter tersebut, sementara pada akhirnya yang terpilih adalah orang lain.
Tapi, terlepas dari motif dan alasan apa pun seseorang menjadi caleg, itu tak memengaruhi kewajiban diadakannya pemilu legislatif yang merupakan amanat konstitusi UUD 1945. Sistem demokrasi modern –termasuk demokrasi Pancasila yang berlaku di negeri ini– mensyaratkan implementasi teori pemisahan kekuasaan yang secara garis besar dijabarkan menjadi 3 poros kekuasaan. Teori tersebut awalnya dikenal dengan ajaran Trias Politica dicetuskan oleh John Locke dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya L’esprit Des Lois.
Teori Trias Politica menggagaskan pemisahan kekuasaan agar tercipta checks and balances dan tak ada kewenangan yang tumpah tindih. Kekuasaan legislatif yang dipegang oleh MPR, DPR dan DPD, adalah kekuasaan membuat undang-undang. Undang-undang itu dilaksanakan atau dijalankan oleh presiden (dan pejabat pemerintah lainnya) yang memegang kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan kehakiman (antara lain mengadili atas pelanggaran undang-undang) dipegang oleh MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dalam konteks inilah ditemukan relevansi urgensi pemilu legislatif dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Selanjutnya, dalam rangka melengkapi bahasan, perlu dipahami pula bahwa di antara unsur penyelenggaraan pemilu adalah peserta dan pemilih. Peserta adalah calon yang akan dipilih dan pemilih adalah pihak yang akan memilih para peserta pemilu tersebut. Pihak yang akan memilih tersebut adalah warga negara yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Hak memilih adalah hak untuk memilih peserta pemilu, sedangkan hak dipilih adalah hak dirinya untuk dipilih oleh warga negara lainnya apabila dia menjadi peserta pemilu semisal sebagai caleg. Sekali lagi itu adalah hak, bukan kewajiban. Dan oleh karena hanyalah hak, maka boleh digunakan dan boleh pula tidak. Kedua hak tersebut memiliki derajat yang sama dan sama-sama mendapat jaminan konstitusi.
Dan, apabila ada warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya, bersikap golput, itu tidak salah secara hukum karena itu bagian dari hak politiknya. Bahkan, sikapnya itu tak akan berpengaruh sama sekali pada proses pemilu yang sedang berlangsung. Jadi, meskipun dia golput, pemilu akan tetap berjalan terus dan tidak akan ditunda apalagi ditiadakan. Pemilih menggonggong, pemilu tetap berlalu.
Begitu pula terkait hasil akhir pemilu. Siapa pun yang terpilih, apakah caleg yang hanya pelengkap ataukah caleg yang mengandalkan money politics (yang kebetulan lolos dari jerat pasal pelanggaran undang-undang pemilu) jika sudah memenuhi persyaratan, pada saatnya pasti tetap akan dilantik.
Pada akhirnya, nilai dari sikap dan keputusan politik setiap warga negara akan sangat bergantung pada ijtihad politiknya. Semua akan mendapatkan buahnya sesuai dengan yang dilakukannya. Contoh paling mudah adalah ungkapan populer bahwa orang yang memilih calon karena suaranya dibeli, maka nilainya setara dengan lembaran fulus yang diterimanya. (*)
*)Ketua Penasihat MPC Pemuda Pancasila Sumenep Editor : Abdul Basri