
SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 Hairuddin dengan terdakwa Matjari memasuki babak baru.
Sebab, dalam perkara nomor 33/Pid.B/2026/PN Spg tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang menuntut Matjari dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Kamis (23/4) siang.
”Terdakwa dituntut pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan. Kami bacakan tuntutan di depan majelis hakim,” katanya.
Menurut dia, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan rencana terlebih dahulu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Padahal, tidak memiliki hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mengeluarkan senjata pemukul, penikam, atau penusuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang RI 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI 1/2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kombinasi,” beber Diecky E.K.
Dijelaskan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa dijadwalkan digelar pada Kamis (30/4).
”Semua tuntutan yang sudah kami bacakan di hadapan majelis hakim PN Sampang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan,” beber Diecky E.K. Andriansyah.
Sementara itu, Muhlas selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, JPU memang sudah membacakan tuntutan terhadap kliennya dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa hukuman.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




