Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dijadwal Hari Ini, Sidang Putusan Kasus yang Membelit Matjari

Amin Basiri • Senin, 11 Mei 2026 | 09:04 WIB
DIKAWAL KETAT: Terdakwa Matjari digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang saat mengikuti sidang dakwaan, Selasa (24/2).
DIKAWAL KETAT: Terdakwa Matjari digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang saat mengikuti sidang dakwaan, Selasa (24/2).

SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 Hairuddin bakal memasuki babak baru.

Sebab, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Matjari dijadwalkan digelar hari ini (11/5).

Berdasarkan yang tercatat pada SIPP PN Sampang, perkara dengan nomor 33/Pid.B/2026/PN Spg pada Senin (11/5) memasuki agenda sidang kesembilan.

Agendanya, pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Jakfar Sodiq selaku kuasa hukum korban mengaku, sidang lanjutan perkara pembacokan yang dilaporkan kliennya bakal digelar Senin (11/5) di PN Sampang. Agendanya, pembacaan putusan oleh majelis hakim.

”Putusan ini yang akan menentukan vonis hukuman terhadap terdakwa,” katanya.

Menurutnya, pascasidang tuntutan, pihaknya mendatangi PN Sampang.

Tujuannya, menyampaikan surat ratapan dan tangisan dari korban melalui pihaknya selaku kuasa hukum.

”Kami menilai, perkara yang dialami klien kami merupakan percobaan pembunuhan berencana,” bebernya.

Dia berharap, majelis hakim bisa objektif dalam memutus perkara tersebut.

Meskipun terdakwa dituntut ringan dengan pidana penjara tiga tahun, dia berharap majelis hakim PN Sampang berlaku adil.

”Jaksa menuntut ringan karena korban memaafkan terdakwa, tetapi hakim mesti tetap profesional memutus vonis perkara ini,” ujarnya.

Jakfar menjelaskan, dalam surat ratapan yang dikirimkan pada PN Sampang, salah satu poinnya yakni hakim bisa memvonis terdakwa dengan maksimal.

Sebab, aksi terdakwa dengan dua orang yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sudah jelas masuk pada percobaan pembunuhan berencana.

”Rencana itu sudah jelas terlihat dalam rekaman CCTV. Mulai dari berantem, setelah berantem menelepon dua DPO, melakukan pembacokan brutal, dan lain sebagainya. Makanya dakwaan pasalnya berlapis,” bebernya.

Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman berat. Jika divonis ringan, dia khawatir terdakwa mengulangi perbuatannya kepada orang lain.

”Tindakan terdakwa sudah membahayakan nyawa klien kami, harusnya divonis berat,” bebernya.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons.

Sementara itu, Muhlas selaku penasihat hukum terdakwa juga belum bisa dimintai keterangan.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, dia juga tidak menanggapi. (bai/yan)

Editor : Amin Basiri
#sampang #sidang #Matjari