Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Usulan Formasi CPNS Berkurang, Pemkab Sampang Pertimbangkan Kemampuan Fiskal

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 22 April 2026 | 14:42 WIB
KEPEGAWAIAN: Proses pelantikan CPNS formasi 2024 di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jumat (10/4). (BKPSDM UNTUK JPRM)
KEPEGAWAIAN: Proses pelantikan CPNS formasi 2024 di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jumat (10/4). (BKPSDM UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura – Pemerintah pusat akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026.

Itu didasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) nomor B/1553/M.SM.01.00/2026.

 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat mengeklaim telah merespons surat yang dikeluarkan Kemen PAN-RB.

Yakni, dengan mengajukan seratus formasi CPNS di lingkungan Pemkab Sampang.

Pria yang akrab disapa Yoyok tersebut enggan memerinci jenis formasi seleksi CPNS yang diajukan ke pemerintah pusat.

Namun, salah satunya adalah formasi tenaga teknis. ”Nanti saja ketika sudah final dari Kemen PAN-RB,” ujarnya.

Usulan formasi CPNS yang diajukan Pemkab Sampang lebih sedikit dibandingkan 2024.

Sebab,  saat itu Pemkab Sampang mengusulkan 140 formasi. Itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkab Sampang.

Apalagi transfer keuangan ke daerah (TKD) berkurang sangat signifikan. ”Kita baru saja efisiensi dan belanja pegawai juga dibatasi hanya 30 persen dari total APBD (pada 2027 mendatang),” sambungnya.

Usulan formasi seleksi CPNS yang diajukan ke pemerintah pusat telah dibahas dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Sampang.

”Hasil rapat kami (dengan TAPD) hanya mampu (membayar gaji) CPNS,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Hurun Ien mengakui formasi CPNS yang diajukan telah dibahas dengan TAPD.

Salah satu pertimbangan dalam menentukan usulan kebutuhan CPNS adalah Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Dalam regulasi itu disebutkan, pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Kebijakan tersebut diproyeksikan mulai berlaku efektif di tahun anggaran 2027.

”Kami juga mengantisipasi kemungkinan  penurunan dana transfer, karena APBN masih defisit akibat dampak geopolitik dunia,” pungkasnya. (ay/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rekrutmen #pemkab sampang #BPKSDM #formasi cpns #kemen pan-rb