SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang belum menjatuhkan sanksi terhadap Syamsiyah.
Meskipun, kasus hukum yang membelit oknum pegawai dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengaku masih meminta salinan putusan kasasi terpidana Syamsiyah ke pengadilan negeri (PN).
Namun yang pasti, pihaknya telah berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai perkara Syamsiyah.
Semua proses permintaan rekomendasi pada BKN kami sudah sampaikan melalui aplikasi Integrated Discipline (IDis), ujarnya.
Oleh sebab itu, sanksi disiplin terhadap terpidana kasus penipuan itu menunggu rekomendasi dari BKN.
Sesuai aturan disiplin ASN, sanksi terhadap pegawai yang tersandung hukum pidana umum (pidum) divonis dua tahun atau lebih sanksinya pemberhentian dengan hormat.
Tapi, kami tetap harus masih menunggu rekomendasi dari BKN itu, bebernya.
Baca Juga: Dewan Tuding Korwil BGN Tak Becus Bekerja
Pria yang biasa disapa Yoyok itu menambahkan, jabatan yang sebelumnya dihuni Syamsiyah di Dinas PUPR Sampang telah diganti pegawai lain.
Oleh sebab itu, pelayanan dan tugas-tugas kedinasan tidak akan terganggu.
Sejak Syamsiyah ditahan, pelayanan di DPUPR tetap berjalan sebagaimana mestinya. Posisinya digantikan oleh pegawai lain di dinas terkait, bebernya.
Pihaknya mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang mematuhi aturan disiplin ASN dan aturan yang berlaku.
Sehingga, semua ASN di Kabupaten Sampang bisa terhindar dari pelanggaran.
Baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin, tandasnya.
Plt Kepala DPUPR Siti Muatifah belum bisa dimintai keterangan perihal sanksi terhadap salah satu mantan anak buahnya yang tersandung hukum tersebut.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Amin Basiri