Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja Serius, Gaji Bercanda

A
Penulis: Amin Basiri❯
Mohammad Fathollah
Mohammad Fathollah

Advertisement

 

Oleh MOHAMAD FATHOLLAH*

EMAK-emak yang bekerja di sektor rumah tangga hari ini mendapat angin segar. Setelah 22 tahun lebih nasibnya tak jelas, akhirnya pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tanga (UU PRT) pada akhir April lalu.

Advertisement

Secara umum, UU ini menjadi payung hukum bagi pekerja sektor informal (khususnya rumah tangga) yang mengatur pengakuan sebagai pekerja, pemanusiaan jam kerja, hak upah layak, jaminan sosial, penyelesaian sengketa, perselisihan, dan lainnya. 

Efektif tidaknya UU ini dapat kita monitor dalam beberapa bulan ke depan. Jangan-jangan walaupun ada UU yang memayungi kerja mereka, di lapangan masih kita temukan diskriminasi dan atau kesenjangan antar pekerja dan si pemberi kerja.

 Atau mungkin, atas nama budaya (feodal), beberapa pekerja merasa baik-baik saja bekerja 24 jam dengan gaji yang tak sepenuhnya manusiawi. Alasannya mengabdi. Tak ada istilah mengabdi dalam konteks kerja. Yang ada, jasa kudu dibayar tuntas.

Advertisement

Mayday atau peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap 1 Mei dapat menjadi momentum segenap pihak untuk memikirkan kembali sejauh mana angkatan kerja kita dapat terserap dengan baik dan para pekerja, utamanya pekerja tak tetap, dapat hidup layak sebagaimana menjadi amanat UU 1945, khususnya pasal 27 ayat 2, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan pada pasal 28D ayat 2, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketimpangan

Namun anehnya, amanat UU tak sepenuhnya berjalan sinergis dengan realitas di lapangan. Masih banyak kita temui ketimpangan-ketimpangan. Mulai dari diskriminasi usia angkatan kerja dan jenis kelamin, kualifikasi kerja yang tak masuk akal, hingga jam kerja yang seolah menjadi biasa.

Mengenai angkatan kerja berbasis usia ini, di negara kita tiap kali rekrutmen tenaga kerja, baik dari pemerintah atau swasta, acap mencantumkan batasan usia. Rata-rata lowongan kerja dibatasi usia 30 tahun hingga 35 tahun.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sumenep Job Fair 2026 Sediakan Ribuan Lowongan

Sumenep Job Fair 2026 Sediakan Ribuan Lowongan

Tahun ini, Sumenep Job Fair 2026 diikuti 35 perusahaan dari berbagai sektor dan akan dipusatkan di Gedung Graha Wicaksana Abdi Negara (Korpri) Sumenep, Rabu (23/9).

Ngopi Produktif: Dari Meja Kopi Menuju Panggung Akademik Dunia

Ngopi Produktif: Dari Meja Kopi Menuju Panggung Akademik Dunia

Dari meja kopi, kami memahami bahwa panggung akademik dunia tidak dicapai melalui satu langkah besar

Ijazah Bukan Tiket Antre: Catatan untuk Wisudawan Institut Kariman Wirayudha Sumenep

Ijazah Bukan Tiket Antre: Catatan untuk Wisudawan Institut Kariman Wirayudha Sumenep

Banyak sarjana hanya mengenal satu pintu: PNS, pegawai instansi pemerintah, atau karyawan bergaji tetap. Pintu itu sempit sejak dirancang; setiap seleksi CPNS, jutaan pelamar berebut formasi yang hanya ratusan ribu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer