SAMPANG, RadarMadura.id – Mad Jari, terduga pelaku pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Sidang perdana warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang, tersebut akan digelar Selasa (24/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Suharto menyatakan, berkas perkara Mad Jari telah dilimpahkan ke PN.
Statusnya berubah di sidang perdana dari tersangka menjadi terdakwa.
”Agenda sidang perdana Selasa (24/2) untuk pembacaan dakwaan pada Mad Jari,” bebernya.
JPU telah menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa secara cermat.
Sehingga, Suharto memastikan sidang perdana akan berjalan sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
”Kami pastikan (dakwaan) akan kami bacakan,” katanya.
Madjuri, kuasa hukum korban Hairuddin, mengaku telah mengetahui agenda sidang perdana pelaku pembacokan dan penembakan terhadap kliennya.
Pihaknya berharap dakwaan terhadap pelaku sesuai pasal yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP).
”Kami berharap tidak ada satu pun pasal di BAP yang dikurangi,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya mendesak polisi segera meringkus dua terduga pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Yakni terduga pelaku Abdus dan Adi.
”Kami minta Polres Sampang segera menangkap dua DPO lainnya. Mengingat tersangka Mad Jari sudah mulai diadili,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti