Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Dakwa Mad Jari dengan Pasal Berlapis

H

MEJA HIJAU: Terdakwa Mad Jari mengikuti sidang dakwaan didampingi PH-nya di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang Selasa (24/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
MEJA HIJAU: Terdakwa Mad Jari mengikuti sidang dakwaan didampingi PH-nya di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang Selasa (24/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)


Advertisement

SAMPANG, RadarMadura.id – Mad Jari terdakwa perkara kasus pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Selasa (24/2).

Agendanya, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Mad Jari tidak menghadapi persidangan seorang diri. Dia didampingi penasihat hukumnya, Muhlas, dan kedua rekannya.

Advertisement

Sidang perdana tersebut dipimpin Ahmad Adib sebagai hakim ketua. Dia didampingi dua hakim anggota Eliyas Eko Setyo dan Alfin Irfanda.

Dalam sidang itu JPU Kejari Sampang Suharto mendakwa Mad Jari dengan pasal berlapis.

Yakni, tentang percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

”Kemudian, terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 458 ayat juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP, dan juncto Pasal 20 huruf c UU RI 1/2023 tentang KUHP," ujar Suharto.

Ketentuan lainnya yang juga didakwakan kepada Mad Jari adalah 262 ayat 3 Pasal 467 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023.

”Serta, Pasal 307 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP berkaitan dengan penguasaan senjata tajam (sajam)," sambungnya.

Usai didakwa JPU, Mad Jari tak mengajukan pembelaan. Sehingga, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Tahapan krusial dalam proses peradilan tersebut akan digelar Selasa (3/3).

"Kami akan memanggil kurang lebih lima saksi yang berada di sekitar SPBU 54.692.06," sambung Mad Jari.

Muhlas selaku penasihat hukum menyatakan, kliennya sudah mendengar secara cermat dakwaan yang dibacakan JPU.

Namun, kliennya memilih untuk tidak melakukan perlawanan atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Klien kami sebenarnya merasa dakwaan yang dibacakan kurang sesuai. Tapi, klien kami memilih melanjutkan persidangan pada pembuktian," bebernya.

Sementara Jakfar Sodik selaku kuasa hukum keluarga korban berterima kasih ke penyidik polisi yang telah merampungkan berkas perkara dengan menggunakan pasal berlapis.

Upaya tersebut direspons positif JPU dengan menggunakan banyak pasal untuk menjerat terdakwa.

"Kami berharap terbukti merupakan dakwaan yang paling berat. Sehingga, terdakwa benar-benar diberikan hukuman yang setimpal dan adil sebagaimana tindakannya yang dilakukan pada kliennya," ujarnya.

Pihaknya juga berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat main hakim sendiri saat mengadapi perselisihan. Sebab, setiap masalah dapat diselesaikan baik-baik.

"Mudah-mudahan ke depan hukum di Kabupaten Sampang terus on the track tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas. Apalagi terdakwa disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat," tandasnya. (bai/jup)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dishub Sampang Konsolidasi Pengadaan PJU, Semula 60 Paket Digabung Delapan Paket

Dishub Sampang Konsolidasi Pengadaan PJU, Semula 60 Paket Digabung Delapan Paket

Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Khotibul Umam menyampaikan, pelaksanaan PJU saat ini sedang memasuki tahap pengadaan konsultan pengawas. Proses ini bagian tahap sebelum pengadaan pelaksana.

Jaksa Ajukan Banding, Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Jaksa Ajukan Banding, Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, upaya hukum banding yang ditempuh JPU lantaran jaksa tak sependapat dengan majelis hakim yang memilih menghukum keempat terdakwa dengan dakwaan subisder.

Mantan TA DPR RI Diadili Belakangan, Terseret Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Mantan TA DPR RI Diadili Belakangan, Terseret Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Kasiintel Kejari Sumenep Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, sidang AHS diproses belakangan karena materi dakwaannya menunggu barang bukti yang digunakan lima terdakwa lainnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer