SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara penelantaran istri dan anak yang menjerat Makki kini memasuki babak akhir. Mantan Kepala SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, itu dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Senin (1/12).
Aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang tersebut terlihat memasuki kejari pukul 13.05 Senin (1/12). Dia mengenakan pakaian putih bercorak ungu. Makki datang tanpa didampingi penasihat hukumnya (PH).
Tidak berselang lama, Makki terlihat kembali keluar dari kantor Kejari Sampang dengan mengenakan rompi tahanan. Dia menuju mobil Toyota Avanza warna putih yang bersiap mengantarkannya ke hotel prodeo. Yakni, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyatakan, perkara yang menjerat Makki sudah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis dia satu tahun delapan bulan, Kamis (24/4).
”Kemudian, Makki mengajukan banding. Vonis bandingnya menguatkan putusan PN Sampang,” ujarnya.
Tidak puas terhadap hasil banding, Makki menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana Makki. ”Putusan kasasi MA yakni menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT),” ujarnya.
Diecky memaparkan, kasasi menjadi upaya hukum terakhir bagi seorang terdakwa. Setelah salinan putusannya dari MA diterima, maka institusinya langsung bergerak cepat untuk eksekusi terpidana.
”Kami sudah melakukan eksekusi terhadap Makki, dan sudah kami kirim terpidana ke Rutan Kelas II-B Sampang. Eksekusi bertujuan melaksanakan putusan hakim yang sudah inkrah,” ujarnya.
Makki sejak awal tidak pernah ditahan. Dia dianggap kooperatif mengikuti jalannya persidangan hingga perkara yang membelitnya berkekuatan hukum tetap. ”Maka, pidana penjara terhadap Makki terhitung sejak hari ini (1/12),” ungkapnya.
Sutrisno, penasihat hukum (PH) terpidana Makki, mengaku tidak tahu secara pasti tentang eksekusi terhadap mantan kliennya tersebut. Sebab, Makki telah mencabut surat kuasanya dalam penanganan perkara yang dihadapi.
”Surat kuasanya sudah dicabut oleh terdakwa Makki sejak Sabtu (22/11). Lebih jelasnya bisa dikonfirmasi pada Kejari Sampang terkait eksekusi Makki,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti