Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hasil Pengerjaan Proyek CV Surya Abadi Jadi Temuan BPK, Tim Auditor Temukan Kekurangan Volume

Ina Herdiyana • Jumat, 9 Mei 2025 | 18:23 WIB

 

SEPI: Warga melihat suasana kantor di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecataman Kota Sampang. (ANIS BILLAH/JPRM)
SEPI: Warga melihat suasana kantor di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecataman Kota Sampang. (ANIS BILLAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Proyek pembangunan kantor Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, tahun anggaran 2024 menyisakan persoalan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 1.230.414.723 tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim auditor BPK menemukan kekurangan volume pada proyek yang dikerjakan CV Surya Abadi tersebut.

Dengan demikian, perusahaan konstruksi yang beralamat di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, itu diharuskan melakukan pengembalian. Nilainya Rp 1.806.457.

Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang Wahyu Faridi mengakui adanya temuan BPK dalam proyek yang bersumber dari APBD tersebut. Dia mengeklaim, pelaksana melakukan pembayaran sesuai dengan rekomendasi BPK.

Pengembalian kerugian keuangan negara oleh CV Surya Abadi dilakukan pertengahan April, tepatnya setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada Pemkab Sampang. ”Iya sudah lunas. Dibayar pada pertengahan April yang lalu,” ujarnya.

Wahyu tidak menjelaskan secara detail terkait temuan BPK dalam kegiatan fisik yang menguras anggaran jumbo tersebut.

Dia hanya menjelaskan adanya kekurangan volume pada dua item pekerjaan. Yakni, pemasangan bata dan plesteran. ”Ada selisih sedikit di hitungan,” dalihnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang merombak total bangunan kantor kelurahan yang lama.

Masa pengerjaan pembangunan kantor Kelurahan Polagan berlangsung empat bulan. Pekerjaan dimulai 27 Agustus dan berakhir 24 Desember.

Direktur CV Surya Abadi Sumiati memilih irit bicara saat dimintai konfirmasi terkait temuan BPK tersebut. Dia tidak merespons saat dihubungi koran ini.

Namun, dia mengakui pembangunan kantor Kelurahan Polagan masuk dalam temuan BPK. (bil/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#CV Surya Abadi #Kekurangan volume pekerjaan #sampang #Polagan #proyek #badan pemeriksa keuangan #kantor kelurahan #BPK