SAMPANG, RadarMadura.id – Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) tidak bisa sembarangan diterbitkan.
Dokumen itu hanya dapat dikeluarkan apabila syaratnya terpenuhi. Salah satunya telah dipasang ear tag pada hewan ternak.
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang Arif Rahman menyampaikan, pemasangan ear tag pada hewan ternak terus dilakukan.
Sebab, hal ini menjadi syarat penerbitan SKKH. Sementara SKKH menjadi syarat untuk pengiriman ternak ke luar daerah.
Pentingnya ear tag, kata dia, untuk mengetahui kesehatan, riwayat pemeriksaan, hingga vaksinasi tentang kondisi ternak. Informasi itu dapat diketahui dengan cara scan ear tag.
”SKKH itu diterbitkan apabila hasil pemeriksaan hewan itu sehat, sudah divaksin, dan dipasang ear tag,” terangnya.
Arif mengungkapkan, SKKH untuk pendistribusian ternak tidak hanya berlaku menjelang Hari Raya Idul Adha.
Pada hari-hari biasa juga tetap berlaku aturan tersebut. Meskipun biasanya pengiriman ternak tidak sebanyak saat momen Lebaran Kurban.
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, prosedur pengurusan SKKH harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Peternak harus tahu menjaga kesehatan ternak. Termasuk pemasangan ear tag yang menjadi syarat SKKH.
Dia mendorong agar dinas teknis lebih aktif sosialisasi ke masyarakat terkait prosedur pengiriman hewan ternak ke luar daerah. Tujuannya, agar masyarakat mematuhi semua aturan secara prosedural.
”Pemerintah juga tidak boleh mempersulit layanan SKKH. Makanya harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” pintanya. (jun/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti