SAMPANG, RadarMadura.id – Pemasangan prasasti proyek dana desa (DD) Tebanah tahun anggaran 2020 dan 2022 oleh mantan Kades Tebanah, Kecamatan Banyuates, Nur Ali menuai berbagai sorotan.
Salah satunya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.
DPDM menilai pemasangan prasasti proyek DD tahun anggaran 2020 dan 2022 melabrak aturan.
Seharusnya pemasangan prasasti itu dilakukan setelah pengerjaan proyek rampung.
Sebab, hal tersebut berkaitan dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj).
”Biasanya di LPj harus melampirkan foto prasasti di lokasi saat (pengerjaan) sudah selesai dilaksanakan,” ucap Kabid Penataan dan Kerjasama DPMD Sampang Mohammad Rasul.
Rasul mengungkapkan, lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
Sebab, kewenangan tersebut menjadi otoritas dari Inspektorat Sampang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 352/2022.
”Setiap tahun inspektorat melakukan audit, sedangkan monitoring dilakukan oleh pihak kecamatan,” ujarnya.
Pihaknya menduga ada beberapa kemungkinan yang mendasari prasasti proyek DD tahun anggaran 2020 dan 2022 di Desa Tebanah baru dipasang. Di antaranya, khawatir diambil atau dirusak orang tidak bertanggung jawab.
”Sehingga, prasasti proyek masih disimpan oleh pihak desa,” ujarnya.
Namun, alasan tersebut tetap tidak bisa dijadikan pembenar. Pihaknya menilai pemasangan prasasti proyek tahun anggaran 2020 dan 2022 tetap melanggar regulasi.
Karena seharusnya prasasti tersebut memang mesti dipasang setelah proyek pelaksanaannya tuntas.
”Sehingga, SPj yang disetorkan sesuai pelaksanaan proyek yang dilaksanakan,” paparnya.
Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo belum bisa dimintai keterangan. Sebab, saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan teleponnya belum merespons meski dalam keadaan berdering.
Camat Banyuates Fajar Sidiq juga belum bisa dimintai keterangan terkait monitoring pengelolaan DD Tebanah.
Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hingga pukul 16.32, yang bersangkutan tidak merespons. (bai/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti