PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Pamekasan diwarnai sejumlah peristiwa.
Di antaranya, indikasi kecurangan dengan beredarnya sejumlah video yang viral di media sosial (medsos).
Video tersebut menunjukkan warga mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
Video viral tersebut mengundang reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengkaji dan melakukan penelusuran terkait video tersebut.
Pihaknya melibatkan beberapa tim untuk mencari bukti dugaan kecurangan di Pilkada 2024 tersebut.
Sukma mengaku, timnya kesulitan mengidentifikasi video viral tersebut.
Hingga sekarang, Bawaslu Pamekasan belum mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dalam video itu. Apalagi, durasi video juga singkat.
Dia mengajak masyarakat atau tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pamekasan segera melapor jika merasa ada dugaan kecurangan.
Yakni, dengan melengkapi identitas pelapor, bukti, saksi, hingga uraian kejadian.
”Sejak pencoblosan hingga penghitungan suara Pilkada 2024, belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Pamekasan. Termasuk, beberapa video viral tersebut,” terang Sukma pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Minggu (1/12).
Proses pemilihan dan penghitungan suara (tungsura) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pamekasan telah usai.
Termasuk pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A. Tajul Arifin menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 hanya berlangsung satu putaran.
Tajul berpedoman pada Undang-undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada.
”Tidak ada yang membolehkan aturan putaran kedua, yang ada itu hanya Jakarta dan Aceh. Jakarta itu hanya khusus gubernur saja,” kata Tajul.
Atas dasar itulah, pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Tajul menegaskan, sekalipun pleno penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah tuntas, informasi resmi pemenang paslon pilkada akan diumumkan oleh KPU RI.
Termasuk juga pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan.
”Masyarakat harap bersabar untuk menunggu hasilnya. Pleno dan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, di tingkat kabupaten baru akan dilakukan Rabu (4/12),” tukasnya. (afg/lil/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti