PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan sedang mengusut dugaan penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) Pemkab Pamekasan berpelat nomor M 1276 AP. Korps Bhayangkara berencana akan melimpahkan kasus tersebut ke inspektorat.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah itu, dugaan pelanggaran disiplin ASN akan diteruskan pada inspektorat sesuai kewenangannya.
”Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pembuatan undangan klarifikasi kepada pihak terkait. Setelah itu akan kami limpahkan ke inspektorat daerah sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Meski demikian, Evan menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan. Kepolisian akan melihat ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hal itu bisa diketahui setelah penyelidik mendalami laporan yang disampaikan pelapor.
Pelapor Iklal Iljas Husain meminta Inspektorat Pamekasan tidak berhenti pada tahap klarifikasi.
Audit menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan dinas harus dilakukan agar persoalan tersebut terang benderang.
”Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai persoalan ini selesai tanpa ada pertanggungjawaban,” kata aktivis asal Kota Keris itu.
Menurut Iklal, penanganan di inspektorat tidak boleh menghapus proses hukum yang dilakukan Polres Pamekasan apabila ditemukan unsur pidana.
Dia menekankan agar kasus tersebut harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kasus tersebut bermula saat aktivis menemukan mobdin dengan pelat nomor M 1276 AP diduga digunakan oleh masyarakat sipil untuk kepentingan pribadi selama sekitar enam bulan.
Kendaraan tersebut disebut lebih sering berada di luar daerah dibanding digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Aktivis juga menemukan dugaan kejanggalan pada identitas kendaraan tersebut. Mobdin Mitsubishi Xpander warna hitam keluaran 2019 diduga menggunakan identitas kendaraan lain.
Nomor polisi diduga terpasang pada Toyota Kijang Innova warna silver keluaran 2007 yang diduga dimiliki perseorangan.
Atas temuan itu, aktivis melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan pada Rabu (17/6). Mereka menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan aset daerah.
Pihak berwenang diminta segera mengusut legalitas penggunaan kendaraan. Termasuk, dugaan perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan menyita kendaraan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
”Ada potensi kerugian keuangan daerah karena biaya operasional kendaraan tetap dibebankan kepada pemerintah, sementara manfaat penggunaannya diduga dinikmati pihak yang tidak berhak,” tukas Iklal. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti