Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bupati Sampaikan Realisasi APBD 2025, Dalam Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 2 Juli 2026 | 06:13 WIB
KHIDMAT: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat menyampaikan nota keuangan mengenai raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 pada sidang Paripurna DPRD Rabu (1/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
KHIDMAT: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat menyampaikan nota keuangan mengenai raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 pada sidang Paripurna DPRD Rabu (1/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (1/7).

Penyampaian tersebut dilakukan melalui nota keuangan bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan, penyusunan raperda tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang 23/2014.

Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Pria Bermasker Berasal dari Sulawesi, Keluarga Ruly Kantongi Profil Pria dalam CCTV, Polisi Fokus Kumpulkan Alat Bukti dan Saksi

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut yaitu terdapat tujuh poin.

Perinciannya, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca keuangan, laporan operasional, laporan arus khas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

”Perlu disyukuri bersama hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemekasan tahun 2025 telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion. Ini merupakan yang ke-13 kalinya,” ungkap Bupati Kholil.

Secara umum, mantan anggota DPR RI itu menjelaskan terkait realisasi APBD Pamekasan tahun 2025.

Pertama adalah terkait Pendapatan Daerah 2025 dianggarkan sebesar Rp 2,1 triliun lebih dengan realisasi Rp 2 triliun lebih.

Dengan perincian penghasilan asli daerah (PAD) terealisasi Rp 376.398.727.643 dari target Rp 377.080.454.700.

Baca Juga: Cara Praktis Masak Rendang Daging Sapi Empuk dalam 90 Menit, Bumbunya Meresap Sempurna!

Artinya, masih terdapat selisih kurang pendapatan Rp 681 juta lebih.

Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp 1,714 trilun dari pagu Rp 1,781 triliun atau terdapat selisih kurang Rp 67,7 miliar.

Berikutnya adalah belanja daerah dari yang dianggarkan sebesar Rp 2,1 triliun terealisasi Rp 2 triliun atau terdapat sisa anggaran lebih sebesar Rp 158 miliar.

”Keberhasilan ini (WTP, Red) tidak luput dari kerja keras dan komitmen bersama dalam rangka tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel. Kami sampaikan terima kasih atas keberhasilan ini,” sebutnya.

Meski kembali meraih Opini WTP dari BPK, Bupati Kholil menegaskan capaian tersebut bukan menjadi alasan untuk berpuas diri.

Pemkab Pamekasan akan terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, baik melalui peningkatan PAD maupun optimalisasi belanja daerah, terutama belanja barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

”Untuk PAD akan terus ditingkatkan, termasuk melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah dan rencana menghadirkan perangkat yang terintegrasi secara langsung dengan sistem pemkab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mendorong agar pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang semakin optimal.

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Ayam Rica-Rica Kemangi ala Rumahan yang Pedasnya Nendang dan Bebas Amis

Baginya, keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah harus dijaga agar APBD mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, meskipun laporan keuangan Pemkab Pamekasan kembali meraih Opini WTP BPK, masih terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Mulai dari aspek administrasi, penganggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia berharap kualitas pengelolaan dan realisasi APBD pada tahun mendatang lebih baik dibandingkan tahun anggaran 2025.

Mengingat percepatan realisasi anggaran akan memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi pelaku usaha, petani, pelaku UMKM, maupun masyarakat penerima bantuan sosial.

”Jangan sampai program-program pemerintah baru terealisasi di akhir tahun. Idealnya, paling lambat pertengahan tahun anggaran sudah berjalan, termasuk pembangunan infrastruktur yang dalam dua tahun terakhir masih menjadi pekerjaan rumah di Pamekasan,” tegasnya.

Ali juga menegaskan, realisasi anggaran harus dilakukan secara maksimal dan tepat waktu.

Sebab, keterlambatan belanja pemerintah akan mengurangi peredaran uang di masyarakat dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi. 

”Kalau belanja daerah ditahan atau terlambat direalisasikan, peredaran uang di masyarakat akan berkurang. Padahal, dalam kondisi efisiensi anggaran seperti sekarang, masyarakat sangat menunggu realisasi APBD,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#realisasi APBD #nota keuangan #sidang paripurna #badan pemeriksa keuangan #raperda