PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Pamekasan mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Sebab, masih banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ahmad Fauzi mewacanakan pemanggilan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan untuk meminta penjelasan. Dia menilai kondisi yang terjadi saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Sebab, menyangkut aspek legalitas bangunan dan keselamatan kegiatan pelayanan publik.
"Kaitan dengan hal ini, secepatnya kami ingin memanggil dinas teknis dan juga Korwil BGN," ungkap Fauzi.
Fauzi menegaskan pelaksanaan program strategis nasional tidak boleh mengabaikan regulasi yang ada.
Apalagi, PBG dan SLF merupakan syarat dasar yang berkaitan dengan kelayakan serta keamanan bangunan.
Hal itu secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019.
"Ini sangat penting untuk memastikan apakah sudah layak ataupun masih perlu diperbaiki atau bagaimana. Dinas teknis harus turun untuk mengecek ke bawah," tegasnya.
Fauzi mendorong SPPG yang beroperasi tanpa izin bangunan seharusnya dihentikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Dengan demikian, program pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Kami menekankan bagaimana caranya melengkapi persyaratan administrasi, baik PBG, SLF, IPAL, dan lain sebagainya," tuturnya.
Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto mengaku telah melakukan koordinasi intensif baik dengan pihak pengelola SPPG maupun dengan dinas teknis terkait.
Dia menaruh harapan besar supaya kelengkapan izin dapur dapat segera terpenuhi.
"Kami sudah memberikan edaran kepada paguyuban mitra SPPG untuk secepatnya mengurus PBG dan percepatan perizinan lain yang dibutuhkan," pungkasnya.
Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran administrasi di sejumlah SPPG tersebut.
Bahkan, pesan dan panggilan dari koran ini terkesan diabaikan karena nomor telepon yang bersangkutan terpantau aktif.
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), jumlah SPPG yang telah beroperasi di Pamekasan sebanyak 129 dapur.
Namun, dari ratusan dapur tersebut baru satu SPPG yang mengajukan permohonan izin bangunan, yaitu SPPG Banyubulu di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri