Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Tak Berlakukan WFA, Abdi Negara Tetap Harus Masuk Kantor

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 26 Desember 2025 | 14:46 WIB

ABDI NEGARA: Sejumlah ASN Pamekasan bersantai di Pendopo Ronggosukowati usai mengikuti upacara pelantikan PPPK paro waktu, Rabu (17/12). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
ABDI NEGARA: Sejumlah ASN Pamekasan bersantai di Pendopo Ronggosukowati usai mengikuti upacara pelantikan PPPK paro waktu, Rabu (17/12). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Terhitung mulai Senin (29/12)–Rabu (31/12).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025.

Namun, keputusan WFA bagi ASN saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) tidak diterapkan di Kabupaten Pamekasan. Pemkab memilih untuk tidak menerapkan pola kerja yang lebih adaptif tersebut.

Artinya, abdi negara di lingkungan pemerintahan Kota Gerbang tetap masuk kantor seperti biasanya.

”Kami telah menerima surat dari Kemen PAN-RB terkait opsi penerapan WFA bagi ASN menjelang libur tahun baru. Namun, kami tidak mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pola kerja tersebut. Jadi, semua ASN tetap bekerja di kantor seperti biasa,” ungkap Pj Sekkab Pamekasan Taufikurrachman.

Menurut Taufik, pertimbangan pemkab tidak menerapkan WFA karena tidak ada momentum mudik menjelang akhir tahun.

Bahkan, dia menyebut dasar kebijakan WFA adalah bagi kementerian/lembaga yang ada di metropolitan atau yg berkantor di kota-kota besar sehingga terdapat kepadatan lalu lintas.

”Nah, itu diberikan ruang dan waktu untuk bekerja dari mana saja. Di Pamekasan tidak terdampak euforia Nataru,” ujarnya.

Alasan lainnya, pelayanan publik di Pamekasan tetap diperlukan masyarakat dan pelayanan administrasi menyangkut keuangan biasa menumpuk pada akhir tahun.

Sehingga, kerja di kantor lebih tepat untuk menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dan administrasi yang dipikul oleh para ASN.

”OPD supaya fokus menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai, contohnya penyelesaian administrasi pertanggungjawaban keuangan dan lain sebagainya,” sebutnya.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi sangat mendukung terhadap kebijakan pemkab tersebut. Dia menekankan agar para ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan bekerja dengan maksimal dan setulus hati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

”Surat edaran WFA itu bisa dilaksanakan kalau memang benar-benar diperlukan karena itu opsi. Kami sependapat, untuk di Pamekasan sudah tepat tidak ada WFA,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab pamekasan #Work From Anywhere #asn #pelayanan publik #Kebijakan WFA #tidak ada WFA #pertimbangan pemkab