PAMEKASAN, RadarMadura.id – Guru swasta di Pamekasan kembali menyuarakan tuntutan kesetaraan. Melalui forum silaturahmi lintas organisasi profesi, mereka menegaskan penolakan atas praktik peminggiran yang selama ini dirasakan dalam sistem kepegawaian dan kesejahteraan guru.
Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Pamekasan Wazirul Jihad menyebut, pertemuan itu menjadi ajang konsolidasi guru swasta untuk menguatkan barisan pasca penyampaian aspirasi ke tingkat nasional. Salah satu isu krusial yang terus diperjuangkan adalah naturalisasi status guru swasta.
Menurut Wazir, beban kerja guru swasta sama dengan guru ASN, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paro waktu. Namun, hingga kini guru swasta tak memiliki status yang jelas. ”Kami menjalankan tugas yang sama, tetapi tidak mendapat pengakuan yang setara,” tegasnya.
PGIN juga mendorong adanya insentif guru swasta se-Pamekasan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap tenaga pendidik. Selama ini, banyak guru swasta telah mengabdi lima hingga puluhan tahun tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.
”Kami ikhlas mengabdi demi pendidikan. Tapi, negara tidak boleh abai. Kesetaraan status dan kesejahteraan adalah hak kami sebagai guru Indonesia. Kami sama-sama mengabdi dan bertugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Pamekasan Ahmad Zuhri menegaskan dukungan atas perjuangan tersebut. Dia menilai tuntutan kesetaraan guru swasta bukan soal privilese, melainkan sebuah keadilan.
”Jika negara ingin pendidikan maju, guru tidak boleh dibeda-bedakan. Pengabdian harus dibalas dengan pengakuan. Karena, upaya seperti ini juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap pahlawan tanpa tanda jasa,” sambungnya.
Sikap senada juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Pamekasan Hendra Halim Kusuma. Dia mengaku miris melihat kondisi sebagian guru swasta di Bumi Gerbang Salam yang masih tertinggal secara kesejahteraan.
Hendra menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam kebijakan pendidikan. ”Guru swasta punya tanggung jawab yang sama. Negara wajib memperlakukan mereka secara adil dan sama sebagaimana guru-guru lainnya,” tegasnya. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti