Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pembeli Cukai Palsu Harus Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Jaksa Tunda P21

Amin Basiri • Rabu, 26 November 2025 | 22:18 WIB
TELISIK: Pengacara Supriadi, Ach. Suhari berada di Kejari Pamekasan, Rabu (19/11).
TELISIK: Pengacara Supriadi, Ach. Suhari berada di Kejari Pamekasan, Rabu (19/11).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus pita cukai palsu yang menjerat Supriadi kembali memunculkan sejumlah celah dalam proses penyidikan.

Kuasa hukumnya, Ach. Suhairi, menilai ada pihak penting yang justru belum tersentuh, yakni pembeli yang diduga menjebak kliennya.

Suhairi menegaskan bahwa pembeli pita cukai palsu tersebut merupakan bagian kunci dalam rangkaian peristiwa pidana itu.

Tanpa pemeriksaan terhadap sosok tersebut, konstruksi perkara dinilai tidak utuh dan dikhawatirkan dapat menyesatkan.

Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, terdapat perbedaan redaksi antara BAP awal dan BAP lanjutan, dari dugaan jual beli menjadi dugaan kepemilikan pita cukai palsu oleh tersangka Supriadi.

Ketidaksinkronan tersebut, lanjut Suhairi, semakin menguatkan alasan perlunya pemeriksaan ulang.

"BAP-nya tidak nyambung. Itu menunjukkan bahwa penyidikan masih belum tuntas,” ujar pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Karena itu, Suhairi meminta kejaksaan agar tidak terburu-buru menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Ia mendesak jaksa memberikan petunjuk rinci kepada penyidik untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang disebut menawarkan hingga menerima uang dalam transaksi tersebut.

Di sisi lain, Suhairi menilai langkah tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan pembelaan, tetapi demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.

"Kami ingin perkara ini jelas dari hulu ke hilir. Jika dibiarkan seperti ini, justru dapat mengaburkan duduk perkara,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, memastikan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa.

Seluruh unsur pasal dan kesesuaian alat bukti dalam kasus pita cukai palsu tersebut sedang ditelaah secara detail.

Ali menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan prinsip objektivitas.

Tahap penelitian dilakukan untuk memastikan perkara benar-benar siap sebelum dilimpahkan ke persidangan.

"Seluruh proses kami jalankan sesuai prosedur,” pungkasnya. (afg/han)

Editor : Amin Basiri