Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPUPR Pamekasan Janji Bongkar Proyek Drainase jika Tak Sesuai

Amin Basiri • Rabu, 3 September 2025 | 16:34 WIB
SEDANG DIKERJAKAN: Pekerja memasang tutup beton proyek drainase Jalan Bagandan, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, Selasa (02/09).
SEDANG DIKERJAKAN: Pekerja memasang tutup beton proyek drainase Jalan Bagandan, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, Selasa (02/09).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Ada 13 titik proyek rehabilitasi sistem drainase yang dikerjakan tahun ini.

Di antaranya sedang dikerjakan di Jalan Bagandan, Kecamatan Jungcangcang dengan anggaran Rp 91 juta.

Pekerjaan tersebut merupakan hasil aspirasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Pamekasan.

Metode pengadaannya adalah pengadaan langsung (PL).

Anehnya, pekerja di lapangan tidak mengetahui secara teknis target paket pekerjaan tersebut.

Imam selaku kepala tukang menyampaikan, dirinya bekerja mengikuti petunjuk rekanan.

Berapa meter pekerjaannya, kami tidak tahu. Cuma sudah ada pembatasnya tidak sampai ke ujung, katanya kemarin (2/9).

Selain itu, pekerja juga tidak tahu kapan target proyek harus diselesaikan.

Belakangan, ada tambahan pekerja. Semula lima orang, bertambah menjadi delapan pekerja. Tambahan pekerja tersebut ditentukan oleh pelaksana.

Tidak tahu kapan targetnya. Saya hanya pekerja dan tidak ada target. Penyelesaiannya bergantung banyaknya orang, ungkapnya.

Kabid Pengembangan Sistem Drainase DPUPR Pamekasan Khairil Anwar menyampaikan, secara teknis setiap pekerjaan sudah diketahui oleh mandor.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diawasi langsung konsultan pengawas. Di lapangan, buruh hanya bekerja, yang memerintah itu mandor, tuturnya.

Dia memastikan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan sesuai perencanaan dan proyek harus diselesaikan dalam 60 hari kerja.

Pihaknya akan menegur jika ada yang tidak sesuai ketentuan.

Kita tegur pengawasnya dan akan kami bongkar jika tidak sesuai.

Kalau pengawas sudah memerintahkan dan tidak dilaksanakan oleh kontraktor, maka kami yang turun, tukasnya. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
#drainase #pamekasan #DPUPR