PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penipuan yang melibatkan agen di kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan belum sepenuhnya tuntas. Korban masih saja berdatangan ke kantor yang terletak di Jalan Diponegoro Pamekasan itu.
Para korban menuntut agar perhiasan mereka segera dikembalikan. Total ada 19 pemilik surat bukti rahn (SBR) yang masih ditahan oleh Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan. Dari belasan dokumen tersebut, enam perhiasan di antaranya dikabarkan hilang.
Syaiful Anam selaku pengacara korban menilai bahwa Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tidak konsisten.
Pihak perusahaan sempat memberikan pernyataan bahwa perhiasan dipastikan tersimpan dengan rapi jika korban memiliki SBR.
”Tetapi, sekarang perhiasan milik enam orang itu tidak ada. Kami tidak tahu kemana perhiasan tersebut.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Pegadaian, ternyata perhiasan tersebut sudah ada yang menebus. Kami tidak tahu siapa,” ungkapnya.
Pihak Pegadaian, kata Syaiful, tidak menawarkan solusi apa pun terkait situasi tersebut. Karena itu, pengacara menduga bahwa perhiasan tersebut diberikan kepada orang lain yang tidak memiliki dokumen asli sesuai dengan akad gadai.
”Kami sempat adu data dan ditemukan ada data yang ganda. Mereka membawa SBR fotokopi, bukan yang asli.
Bisa jadi, perhiasan yang diberikan kepada korban mandiri itu adalah milik klien kami,” imbuhnya.
Di sisi lain, para korban lain yang didampinginya belum mendapat kepastian akan pengembalian perhiasan mereka.
Padahal, proses verifikasi dan validasi (verval) oleh perusahaan sudah dilakukan secara berulang-ulang. Yaitu, sekitar tujuh kali.
”Sampai sekarang tidak ada pengembalian. Ini seolah-olah bahwa para korban dipermainkan. Padahal, data yang diminta itu sudah lengkap.
Secara administrasi sudah lengkap semua. Tetapi, mereka belum menerima haknya,” sesal Syaiful.
Sementara, korban mandiri justru sudah bisa mengambil perhiasan mereka meski data mereka tidak lengkap. Misalnya, tidak melalui proses yang jelas seperti yang tertera di peraturan direksi. Syaiful Anam menyesali tindakan tersebut.
Sementara itu, Marsuto Alfianto Pengacara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan memastikan bahwa Pegadaian tetap bertanggung jawab terkait penipuan yang melibatkan agen bernama Hozizah. Yakni, sesuai dengan kesepakatan bersama.
”Pegadaian akan bertanggung jawab jika barangnya (perhiasan, Red) itu memang ada di Pegadaian.
Hozizah juga harus mengakui bahwa perhiasan yang dimaksud adalah milik korban. Proses verval dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Alfian menegaskan bahwa kliennya akan memberlakukan hal yang sama terhadap para korban.
Baik mereka yang memakai jasa advokat maupun korban yang berangkat secara mandiri. Proses pengembalian perhiasan sudah memasuki tahap ketiga.
”Tahap pertama itu diberikan kepada korban yang menggunakan penasihat hukum (PH). Yang kedua, juga dicairkan kepada korban yang pakai PH dan yang mandiri. Kasihan kan mereka juga sama-sama korban,” terang Alfian.
Dijelaskan, ada beberapa korban yang belum mendapatkan perhiasan pada tahap ketiga. Mereka adalah yang terlambat dalam proses verval hingga menyerahkan bukti administrasi lainnya. Alfian menegaskan bahwa pengembalian perhiasan sesuai instruksi pegadaian pusat.
”Pada tahap ketiga ini, sesuai dengan kesepakatan di awal, Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan akan memberikan hak dan mengembalikan perhiasan para korban yang ada di Pegadaian,” terang advokat asal Pantura Pamekasan itu.
Alfian juga menyesalkan korban yang telah menebus perhiasan kepada Hozizah tapi juga akan minta pertanggung jawaban kepada Pegadaian. Tentu, hal itu di luar kesepakatan. Sehingga, membuat perusahaan semakin kerepotan.
”Sementara, di Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan ini sekarang juga ada permasalahan hukum yang mohon maaf tidak bisa kami beber ke publik.
Tentunya, hal ini bisa berimbas pada kerja dan kinerja dari Pegadaian itu sendiri,” jelasnya.
Meski begitu, Alfian memastikan perusahaan tetap bertanggung jawab sesuai dengan putusan pengadilan dan kesepakatan.
Dia juga menunggu instruksi Pegadaian pusat untuk solusi perhiasan yang tidak ada di Pegadaian. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri