PAMEKASAN, RadarMadura.id – Lima panitia pergantian antarwaktu (PAW) kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, harus menjadi penghuni hotel prodeo. Sebab, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Kelima tersangka adalah Qomaruzzaman, Moh. Syauqi, Moh. Salim, Taufikur Rahman, dan Moh. Rasul. Mereka ditahan setelah Kejari Pamekasan menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Polres Pamekasan Rabu (30/4).
Para tersangka diperiksa di Kejari Pamekasan sekitar satu jam lebih. Setelah pemeriksaan, lima orang tersebut langsung digelandang petugas ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas II-A Pamekasan. Mereka keluar dengan tangan diborgol.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengatakan, para tersangka dinilai turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Yaitu, menghapus salah satu pasangan calon dalam berita acara.
”Memalsukan keterangan berkenaan dengan skoring pasangan calon. Keterangan yang bersangkutan dikosongkan meski sudah menyerahkan keterangan bahwa pernah menjadi petugas di Puskesmas Tlanakan,” ungkap Benny.
Menurut dia, penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi persyaratan. Lima panitia PAW itu dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 66 ayat (1) dan (2) KUHP.
”Ancaman hukumannya enam tahun. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Namun, jika dinilai masih membutuhkan pendalaman, akan diperpanjang lagi selama 30 hari. Dengan demikian, total 50 hari,” imbuhnya.
Benny memastikan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Kejari Pamekasan memastikan bahwa tersangka tidak akan bertambah. Yaitu, hanya ketua panitia, sekretaris, dan anggota.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka Ervan Yulianto menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan wewenang Kejari Pamekasan. Namun, dia juga akan mengajukan permohonan agar kliennya bisa menjadi tahanan kota.
Ervan memastikan akan melakukan pembelaan kepada lima kliennya. Dengan demikian, mereka terbebas dari jeratan hukum. Dia memastikan, tim hukum akan berjuang dengan maksimal di persidangan.
”Kita lihat saja nanti setelah berkasnya dilimpahkan ke PN Pamekasan dan perkaranya mulai disidangkan,” kata Ervan kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sekadar diketahui, Mohammad Farid memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Dengan begitu, penetapan Surat Keputusan (SK) PAW Kades Gugul oleh bupati Pamekasan terpaksa dicabut. (afg/yan)
Editor : Ina Herdiyana