PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan tindak pidana kejahatan pers yang dilaporkan wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi belum terungkap. Namun, polisi telah memeriksa terlapor Abdullah alias Abe dalam kasus itu.
Abe diperiksa penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (22/1). Penjual buah keliling di Pamekasan itu dimintai keterangan polisi sekitar tiga jam.
Agenda pemeriksaan terlapor tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Menurut Sri, pemeriksaan terhadap pihak terkait itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Fauzi pada Senin (13/1).
Polisi akan terus berupaya menggali keterangan dari beberapa saksi untuk menguatkan laporan tersebut.
”Selain dari terlapor, penyelidik juga memanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan di hari yang sama,” tutur perwira pertama (pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas itu.
Pemeriksaan terhadap terlapor itu juga dikonfirmasi oleh Fauzi Jumat (24/1). Namun, dia belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) lanjutan. Pelapor hanya mendapat dokumen tersebut Kamis (16/1).
”Sebagai pelapor, saya berharap kasus ini segera dituntaskan. Dengan demikian, dia (Abe, Red) tidak lagi semena-mena memandang profesi jurnalis. Upaya hukum ini bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua,” ungkapnya.
Fauzi percaya bahwa Korps Bhayangkara bisa bekerja optimal dalam mengungkap perkara. Dia memasrahkan segala proses hukum terhadap polisi. Harapannya, rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan atau pelapor bisa dipenuhi.
Pemimpin Redaksi JTV Madura Muhammad Zuhri juga meminta agar kasus tersebut segera diungkap ke publik. Dia tidak ingin tindakan-tindakan yang mengarah pada premanisme justru dialami oleh jurnalis yang lain.
Menurut Zuhri, beberapa pihak berupaya untuk menjalin komunikasi atas kejadian tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. Zuhri memastikan tidak ada tawar-menawar dalam dugaan kejahatan pers itu.
Sekadar diketahui, Fauzi diduga mengalami tindakan intimidasi saat berusaha melakukan peliputan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Arek Lancor. Namun, pedagang buah bernama Abe melarang untuk mengambil video aktivitas tersebut.
Tidak hanya menghentikan kegiatan peliputan, Abe juga berusaha merebut gawai milik Fauzi. Pedagang tersebut memukul tangan hingga handphone-nya terjatuh. Aksi tidak terpuji itu telah dilaporkan ke Polres Pamekasan Senin (13/1). (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana