Dalam dinamika geopolitik kontemporer, kebijakan negara tidak lagi lahir semata dari pertimbangan administratif, melainkan dari kesadaran kolektif akan keterhubungan dunia yang semakin rapuh.
Ketika konflik global beresonansi hingga ke ranah domestik, negara dituntut mengambil langkah preventif yang tidak hanya rasional secara ekonomi, tetapi juga etis secara sosial.
Dalam konteks inilah kebijakan pemerintah pada April 2026 untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) sebagai upaya penghematan energi dan BBM memperoleh relevansi moral yang kuat.
Kebijakan tersebut tidak dapat dipahami sebagai sekadar penyesuaian teknokratis, melainkan sebagai strategi menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global, khususnya akibat eskalasi konflik di kawasan strategis seperti Selat Hormuz yang menjadi jalur vital distribusi energi dunia.
Kebijakan WFA dan WFH mencerminkan kemampuan negara untuk beradaptasi dengan perubahan struktur global. Ketika ketergantungan terhadap energi fosil menjadi titik rentan ekonomi nasional, pengurangan mobilitas massal melalui kerja jarak jauh merupakan bentuk rasionalisasi sosial.
Ia mengubah pola kehidupan sehari-hari masyarakat, dari budaya mobilitas menuju budaya konektivitas. Pergeseran ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi transformasi sosial yang memengaruhi ritme hidup, relasi keluarga, serta pola interaksi komunitas.
Kebijakan ini mengandung dimensi solidaritas sosial. Penghematan energi tidak lagi menjadi tanggung jawab individu semata, tetapi menjadi proyek kolektif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor pendidikan.
Dengan menyesuaikan pola kerja dan pembelajaran, masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Partisipasi kolektif semacam ini memperkuat legitimasi kebijakan negara, karena masyarakat tidak sekadar menjadi objek kebijakan, melainkan subjek yang turut berkontribusi dalam pelaksanaannya.
Kebijakan WFA dan WFH dapat dipahami sebagai bentuk preventive governance. Negara berupaya mengantisipasi dampak ekonomi dari potensi gangguan pasokan energi global sebelum krisis benar-benar terjadi.
Langkah ini menunjukkan bahwa stabilitas keamanan nasional tidak hanya bergantung pada kekuatan militer, tetapi juga pada ketahanan ekonomi dan energi. Ketika harga energi melonjak, dampaknya merambat ke inflasi, daya beli masyarakat, hingga potensi ketidakstabilan sosial.
Oleh karena itu, penghematan energi melalui pengurangan mobilitas menjadi strategi politik yang rasional dan visioner.
Dalam kerangka etika Islam, kebijakan ini dapat dibaca melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat yang berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Lima tujuan utama, yakni ḥifẓ al-dīn (menjaga agama), ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta), menjadi kerangka normatif untuk menilai kebijakan publik. Dalam konteks ini, kebijakan WFA dan WFH memiliki relevansi kuat dengan prinsip ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs.
Penghematan BBM dan energi merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan harta masyarakat. Ketika ekonomi stabil, daya beli terjaga, lapangan kerja terlindungi, dan kesejahteraan sosial dapat dipertahankan.
Di sisi lain, pengurangan mobilitas juga berkontribusi pada keselamatan jiwa melalui pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas, polusi, serta tekanan psikologis akibat mobilitas berlebih. Dengan demikian, kebijakan ini selaras dengan prinsip perlindungan jiwa dan harta sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah.
Kebijakan ini juga memiliki dimensi ḥifẓ al-‘aql. Dengan mengurangi tekanan mobilitas harian, masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menjaga kesehatan mental dan keseimbangan hidup.
Dalam konteks pendidikan, fleksibilitas WFA dan WFH membuka peluang untuk inovasi pedagogis yang lebih kreatif dan adaptif. Hal ini mendukung pengembangan akal dan pengetahuan sebagai salah satu tujuan utama syariat.
Dukungan moral terhadap kebijakan ini mencerminkan kedewasaan warga negara dalam memahami kompleksitas situasi global. Dukungan tersebut bukan bentuk kepatuhan buta, melainkan kesadaran kolektif bahwa stabilitas nasional adalah tanggung jawab bersama.
Dalam kerangka kontrak sosial, negara menyediakan kebijakan protektif, sementara masyarakat memberikan legitimasi melalui partisipasi dan kepatuhan.
Kebijakan WFA dan WFH tidak sekadar soal perubahan pola kerja, tetapi tentang upaya menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik dalam situasi yang tidak pasti.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan umum, ia menunjukkan bahwa negara dan masyarakat dapat berjalan beriringan dalam menghadapi tantangan global, dengan menjadikan kemaslahatan sebagai tujuan bersama.
Dalam dialektika antara kebijakan negara, solidaritas sosial, dan nilai-nilai syariat, dukungan moral terhadap kebijakan ini menjadi wujud tanggung jawab kolektif untuk menjaga stabilitas bangsa.
Dan dalam tanggung jawab itulah, politik, etika, dan spiritualitas menemukan titik temu yang harmonis demi keberlanjutan kehidupan bersama. (*)
Editor : Hendriyanto