Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Cegah Misinformasi, BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Soal Rawat Inap JKN

Hendriyanto • Senin, 29 Juni 2026 | 16:42 WIB
TALI ASIH: Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan memberikan bungkusan kepada keluarga pasien.
TALI ASIH: Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan memberikan bungkusan kepada keluarga pasien.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Beredarnya informasi hoaks mengenai pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Untuk itu, BPJS Kesehatan terus mengedukasi peserta agar memahami hak dan prosedur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan salah satu informasi keliru yang masih banyak dipercaya masyarakat adalah anggapan bahwa pelayanan rawat inap menggunakan JKN hanya dibatasi selama tiga hari.

“Hoaks yang masih sering beredar adalah anggapan bahwa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari. Informasi tersebut tidak benar karena BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi lama rawat inap peserta,” ujar Galih saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6).

Galih menjelaskan, lama perawatan pasien sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat hingga kondisi pasien dinyatakan stabil.

Ia juga menegaskan bahwa peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan apabila ruang rawat inap sesuai haknya sedang penuh. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit wajib memberikan ruang rawat inap satu tingkat di atas hak peserta tanpa biaya tambahan selama maksimal tiga hari.

Baca Juga: Peringati HUT ke-58, BPJS Kesehatan Dorong Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat dengan Health Fun Tun

“Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta penuh, rumah sakit wajib memberikan ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya tanpa dipungut biaya maksimal selama tiga hari. Jika tetap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk peserta ke rumah sakit lain yang setara,” jelas Galih.

Selain itu, Galih juga meluruskan anggapan bahwa informasi ketersediaan kamar rawat inap tidak transparan. Menurutnya, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur melalui Aplikasi Mobile JKN maupun meminta bantuan kepada petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

Salah satu peserta JKN asal Pamekasan, Rina Firnanda, mengaku merasakan langsung manfaat Program JKN saat mendampingi anaknya menjalani rawat inap. Selama proses perawatan, pelayanan kesehatan yang diterimanya berjalan lancar tanpa kendala administrasi maupun biaya tambahan.

“Pelayanan yang kami terima sangat baik. Perawatnya ramah, pelayanannya cepat, dan seluruh proses perawatan menggunakan JKN tidak dikenakan biaya. Seluruh proses administrasi juga dipermudah sehingga kami bisa lebih fokus mendampingi anak selama menjalani perawatan,” kata Rina.

Rina mengaku bersyukur telah terdaftar sebagai peserta JKN karena keluarganya dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus khawatir terhadap biaya pengobatan.

“Saya bersyukur sudah menjadi peserta JKN karena saat keluarga membutuhkan pelayanan kesehatan kami tidak perlu khawatir dengan biaya. Manfaat Program JKN benar-benar kami rasakan dan saya berharap program ini dapat terus membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#jkn #bpjs kesehatan #jaminan kesehatan nasional #pasien #hoaks