Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Layanan Kantor Imigrasi Tutup Sementara 18–24 Maret 2026

Hendriyanto • 2026-03-13 22:13:56

PEMBERITAHUAN: Kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 di seluruh Indonesia.
PEMBERITAHUAN: Kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 di seluruh Indonesia.

JAKARTA, RadarMadura.id – Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Seluruh kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur Lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Imigrasi Siagakan Layanan di Bandara

Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional dipastikan tetap berjalan normal.

Layanan di area kedatangan dan keberangkatan internasional pada bandara maupun pelabuhan tetap beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing juga tetap tersedia untuk mendukung kelancaran mobilitas internasional.

Ditjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak agar memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Pemohon yang paspornya telah selesai diproses juga diharapkan segera melakukan pengambilan dokumen tersebut paling lambat pada 17 Maret 2026.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Pamekasan Perkuat Sinergisitas, Teken PKS dengan Perusahaan Pers

Bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang.

Fasilitas tersebut dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi maupun media sosial resmi agar tetap mendapatkan informasi yang akurat selama masa libur panjang ini,” pungkas Yuldi. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#libur lebaran #imigrasi #layanan keimigrasian #indonesia